Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perempuan Kerap Jadi Korban TPPO, SP Mataram Dorong Pembentukan Perdes Perlindungan PMI

nur cahaya • Kamis, 19 Desember 2024 | 13:06 WIB
BERI PENJELASAN: Ketua SP Mataram Siti Nurhayati dan anggotanya Nurul Utami saat memberikan keterangan kepada wartawan.
BERI PENJELASAN: Ketua SP Mataram Siti Nurhayati dan anggotanya Nurul Utami saat memberikan keterangan kepada wartawan.

LombokPost-Organisasi Solidaritas Perempuan (SP) Mataram mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih marak terjadi di NTB.

Sebagian besar korbannya kalangan perempuan.

“Kami me­nemukan ada salah satu warga dari Desa Ombe Baru, Lombok Barat, yang harusnya berangkat ke Arab Saudi justru dipulangkan setelah lima bulan bekerja di sana. Dia tidak punya dokumen resmi atau ilegal,” jelas Ketua SP Mataram Siti Nurhayati kepada Lombok Post, Rabu (18/12).

Di satu desa saja, SP Mataram menemukan ada 21 orang PMI dari kalangan perempuan. Ironisnya, beberapa di antara mereka terindikasi jadi korban TPPO.

Hal ini terjadi di beberapa wilayah yang ada di NTB.


Para pekerja migran Indonesia (PMI) dari kalangan perempuan kerap mendapatkan penyiksaan di tempatnya bekerja.

Ada yang tidak dibayar gajinya, dokumen mereka dipalsukan, hingga mendapatkan pelecehan seksual.

Karena itu, SP Mataram mendorong adanya Peraturan Desa (Perdes) yang bisa memberikan perlindungan bagi para calon PMI perempuan.

Harapan mereka tidak mudah menjadi korban.

“Kami sudah mulai mendorong agar Perdes Perlindungan PMI perempuan ini di Desa Ombe Baru. Kami harapkan ada mitigasi dari pemerintah desa agar PMI perempuan bisa berangkat dengan aman,” jelasnya.

Anggota SP Mataram Nurul Utami mengaku, pihaknya sebenarnya sudah cukup lama mengusulkan dibentuknya Perda perlindungan PMI perempuan di NTB.

Usulan inipun sempat masuk Prolegda NTB dan sempat dibahas DPRD. Namun hingga saat ini Perda tersebut belum terealisasi karena harus disesuaikan dengan perubahan Perda sebelumnya.

“Kami harapkan ini bisa menjadi perhatian pemerintah daerah. Selama tahun 2023 ada 13 kasus yang kami tangani di SP Mataram. Semua perempuan yang jadi korbannya,” ungkapnya.

Sebagian besar mereka adalah korban TPPO. Ironisnya, pelakunya yang menjadi calo justru perempuan.

“Makanya kami sebut perempuan jual perempuan,” sesalnya.

Sayangnya, dari sebagian besar kasus yang ditangani SP Mataram, penyelesaiannya tidak berlanjut sampai jalur hukum. Sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku TPPO.

“Ada yang kadang memilih damai,” cetusnya.

Namun SP Mataram saat ini bersyukur upaya memerangi TPPO dari sejumlah pihak mulai gencar.

Misalnya ada Satgas TPPO di Polda NTB hingga komunitas Kawan P3MI yang fungsinya mencegah maraknya korban TPPO. Khususnya dari kalangan perempuan.

“Kami harapkan juga nanti ada upaya dari pemerintah desa mencegah warganya khususnya perempuan menjadi korban TPPO. Maka penting dibuat Perdes perlindungan PMI Perempuan,” tandasnya. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#seksual #ilegal #Mataram #solidaritas #Perempuan #Perdes #TPPO