Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Lahan Eks GTI, Penyidik Panggil Pengusaha Gili Trawangan

nur cahaya • Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB

 

Efrien Saputra
Efrien Saputra
 

LombokPost-Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Lombok Utara, masih berlanjut.

Penyidik Kejati NTB memanggil sejumlah saksi, Senin (10/2).

Para berasal dari kalangan warga yang mendiami dan memanfaatkan lahan tersebut.

"Betul hari ini (kemarin) ada agenda pemeriksaan saksi," jelas Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi Lombok Post, Senin (10/2).

Salah satu saksi yang dipanggil yakni pengusaha di Gili Trawangan inisial IA.

Dia merupakan salah satu warga yang menempati dan memanfaatkan lahan eks GTI.

Namun IA tak terlihat datang memenuhi panggilan penyidik.

Saksi IA diketahui saat ini masih menjalani proses hukum kasus kepemilikan narkotika jenis magic mushroom.

Saat ini, dia ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Ditanya apakah ada saksi lain yang dipanggil, Efrien mengaku belum tahu secara pasti.

"Belum terima info dari Pidsus kalau saksi yang lain," ujarnya.

Diketahui, saat ini kasus dugaan korupsi lahan eks GTI naik penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari.

Sejumlah pihak diduga menyewakan lahan HPL Pemprov NTB seluas 65 hektare tanpa alas hak.

Hingga saat ini, banyak warga yang menyewakan lahan tersebut ke investor tanpa melibatkan Pemprov NTB selaku pihak yang berwenang atas lahan tersebut.

Kepala UPT Tramena Dinas Pariwisata Pemprov NTB Mawardi Khairi sebelumnya pernah datang ke kantor Kejati NTB untuk dimintai keterangan.

Mawardi membenarkan banyak masyarakat langsung bekerja sama dengan investor asing hanya dengan dasar SPPT yang dimiliki.

Sementara mereka tidak memiliki dasar MoU dengan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan.

"Ini bisa menjadi praktek ilegal karena menyewakan lahan yang bukan milik mereka," ungkap Mawardi.

Lahan yang disewakan pun bervariasi. Mulai dari lahan seluas 4 are, 7 are, 15 are, 19 are, hingga yang terluas 20 are.

Nilai sewa yang dilakukan warga terhadap investor mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah per tahunnya. (ton/r5)

Editor : Kimda Farida
#saksi #Panggilan #Kejati #GTI #Lahan #pemprov #NTB #Trawangan