Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Terdakwa Korupsi Dana KUR BSI di Mataram Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara 

nur cahaya • Kamis, 27 Maret 2025 | 09:58 WIB

 

DITUNTUT: Terdakwa korupsi KUR BSI Wawan Kurniawa Issyaputra dan Datu Rahdin Jaya Wangsa duduk dihadapan majelis hakim pada saat sidang di PN Tipikor Mataram, Rabu (26/3). 
DITUNTUT: Terdakwa korupsi KUR BSI Wawan Kurniawa Issyaputra dan Datu Rahdin Jaya Wangsa duduk dihadapan majelis hakim pada saat sidang di PN Tipikor Mataram, Rabu (26/3). 

LombokPost-Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bertais Mandalika, Wawan Kurniawa Issyaputra dan Datu Rahdin Jaya Wangsa menjalani sidang tuntutan, kemarin. Keduanya dituntut dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun). ”Iya tuntutannya sama-sama 10 tahun dan enam bulan penjara,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. 

Selain itu, mereka juga masing-masing dibebankan membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. 

Uang pengganti kerugian negara hanya dibebankan kepada terdakwa Datu Rahdin Jaya Wangsa. Sedangkan mantan kepala BSI Cabang Bertais Wawan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. 

”Terdakwa Datu dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp 13,25 miliar,” bebernya. 

Baca Juga: NTB Rawan Bencana, Kesiapsiagaan Diperkuat

Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara. ”Kalau harta bendanya belum mencukupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan,” kata dia. 

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ”Sesuai dengan dakwaan primer tuntutan kami,” kata dia. 

Pada uraian tuntutan JPU, total petani yang mengajukan kredit sebanyak 265 orang. Tetapi, kredit tersebut tidak langsung ditransfer ke rekening petani. Melainkan, ditransfer ke rekening perusahaan milik Datu, selaku Direktur PT Global Gumi Gora (3G). Total kredit yang ditransfer Rp 13,2 miliar. 

Seharusnya masing-masing petani mendapatkan kredit Rp 50 juta. Tetapi faktanya, mereka hanya diberikan KUR Rp 5 juta sampai Rp 8,5 juta.

Baca Juga: Istri Polisi di Bima Mengaku Ditipu Oknum Anggota TNI dan Istri Ratusan Juta

Berdasarkan aturan, pemindahan buku rekening itu harus persetujuan petani. Namun terdakwa Wawan memerintahkan anak buahnya untuk memindah bukukan rekening para nasabah ke rekening PT 3G. 

Dari fakta di persidangan, dana KUR sebesar Rp 13,2 miliar ini dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#terdakwa #BSI #kerugian #penjara #KUR #Kredit #Negara