Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Endus Aroma Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal di Sekotong

nur cahaya • Jumat, 23 Mei 2025 | 12:26 WIB

 

Kajati NTB Enen Saribanon saat paparkan kasus dugaan korupsi tambang emas Sekotong, Lobar.
Kajati NTB Enen Saribanon saat paparkan kasus dugaan korupsi tambang emas Sekotong, Lobar.

LombokPost - Kejati NTB masih mendalami dugaan korupsi tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

Untuk membuktikan itu, Kejati NTB menegaskan, perlu ada pendalaman.

"Secara kasat mata ada (tindak pidana korupsi)," kata Kajati NTB Enen Saribanon. 

Baca Juga: Menata Ulang Royalti Tambang dengan Adil

Saat ini, jaksa masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). "

Ini masih lidik. Kalau masih proses itu tidak bisa saya sampaikan," kata dia. 

Munculnya potensi korupsi itu muncul dari eksplorasi tambang tanpa mengantongi izin.

Baca Juga: Kerugian Tambang Ilegal Sekotong Fantastis, Ini Jadi Sorotan Pemprov NTB

"Jika tanpa izin, hasilnya itu sudah masuk ranah tipikor," tegasnya.

Sempat kasus tambang ini juga ditangani Polda NTB. Tetapi, yang diusut mengenai kasus tambang ilegal.

"Kalau itu kami tidak masuk ke dalam kasus itu. Tetapi, kami masuk ke tindak pidana korupsinya," ujarnya. 

Baca Juga: Polres Lobar Pastikan Penyidikan Tambang Sekotong Jalan Terus

Tidak hanya itu, persoalan tambang ilegal di Sekotong itu juga masih diusut Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra).

Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Kalau yang itu, kita tidak masuk ke ranah pengerusakan lingkungannya," kata dia. 

Saat ini, jaksa fokus merampungkan barang bukti. Selanjutnya, akan menjalankan prosedur telaah dan ekspose.

Baca Juga: Tujuh WNA China yang Disinyalir Terlibat Tambang Sekotong Sudah Tinggalkan Indonesia

“Ekspose ini apakah nantinya akan tingkatkan ke tahap selanjutnya atau bagaimana,” ungkapnya. 

Kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian Korsup Wilayah V KPK. Bahkan pernah turun ke tambang ilegal tersebut. KPK telah memasang plang di lokasi tambang.

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

Photo
Photo

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.

Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.

Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#EMAS #Kejati #tambang #Korupsi #NTB #Sekotong