LombokPost - Para tersangka korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC), H Zaini Arony, Isabel Tanihaha, dan Lalu Azril Sopandi dijadwalkan menjalani sidang perdana, Selasa (10/6) mendatang.
Berkas dakwaan terhadap masing-masing tersangka sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Jaksa menyelesaikan berkas dakwaannya tepat waktu.
Baca Juga: Pengacara Azril Desak Kejati NTB Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi LCC
"Ya, kami sudah kirim berkas dakwaannya ke pengadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, kemarin (2/6).
Sebelumnya, mereka menargetkan berkas dakwaan selesai dikerjakan 20 hari pasca dilakukan tahap dua.
"Jadi, kami juga mengejar masa penahanannya supaya tidak habis saat proses persidangan. Makanya kita targetkan sesuai dengan masa waktu pemberkasan dakwaan," ungkapnya.
Baca Juga: Zaini, Isabel, dan Azril Segera Disidang dalam Kasus Korupsi LCC
Pada sidang nanti, Kejati NTB menurunkan 11 jaksa. Seperti, I.A.K. Yustika Dewi; Mila Melinda; Baiq Ira Mayasari; Hendarsyah Yusuf Permana; Mardiyono; Sahdi; Dian Purnama; Edi Wansen; Ema Muliawati; Hasan Basri; dan Lusiana Bida.
"Itu tim yang turun pada pembuktian merupakan jaksa pilihan. Ini kasus juga menjadi perhatian publik," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan berkas dakwaan perkara korupsi pengelolaan LCC sudah masuk. Berkasnya sudah teregister.
Baca Juga: Kejati NTB Kembali Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi LCC
Berkas Zaini Arony teregister Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr; Isabel Tanihaha teregister Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr; dan Lalu Azril Sopandi Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
"Kalau majelis hakimnya belum dipilih. Nanti itu ditunjuk pak ketua (PN Mataram)," kata Kelik.
Diketahui, jaksa mengusut kasus tersebut atas dasar perjanjian kerjasama antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Pada perjanjian itu disebutkan aset seluas 7 hektare milik Pemkab Lombok Barat (Lobar) tersebut sudah diserahkan pengelolaannya ke Lalu Azril Sopan yang saat itu sebagai Direktur PT Tripat.
Tetapi, lahan tersebut dijadikan sebagai jaminan oleh Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha ke Bank Sinarmas. Hingga mendapatkan kredit sebesar Rp 478 miliar.
Dana kredit tersebut digunakan PT Bliss untuk membangun gedung LCC. Termasuk juga mengganti pembangunan gedung Dinas Pertanian Lobar yang berdiri di atas lahan yang dikerjasamakan.
Dengan aset daerah yang dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas memunculkan kerugian keuangan negara.
Dari perhitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 38 miliar. (arl/r5)