Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kompolnas Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, tapi Kaget Kompol Yogi dan Ipda Haris Sudah Dipecat

Lombok Post Online • Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:43 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun ke Polda NTB.

Mereka mengawal penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Terkait insiden tersebut terus dikumpulkan datanya.

Baca Juga: TIPU DAYA WANITA, Sosok Melanie Putri Disebut Menjadi Motif di balik Kematian Brigadir Nurhadi di Tangan Atasannya

”Kami kumpulkan data untuk melihat secara komprehensif terhadap insiden itu,” kata Anggota Kompolnas Supardi Hamid, Jumat (11/7). 

Mereka ingin memastikan apakah proses yang berjalan di Polda NTB berjalan dengan baik atau tidak. Ternyata, Polda NTB sudah melangkah lebih jauh.

”Kita agak surprise. Ternyata Polda NTB sudah melakukan sidang etik dan dua pelaku (anggota polisi) sudah dipecat,” kata dia. 

Baca Juga: Sosok Melanie Putri, Wanita yang Dicium Brigadir Nurhadi Hingga Harus Meregang Nyawa di Tangan Kompol Yogi dan Ipda Haris

Pada kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda NTB sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Yakni, dua anggota polisi Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta satu orang sipil, perempuan Misri.

”Sekarang ketiga tersangka sudah ditahan pada proses pidana,” ujarnya. 

Baca Juga: Miris, Keluarga Brigadir Nurhadi Cerita Didatangi Aparat Usai Kematian Tragus di Villa Gili Trawangan, Ini Tuntutannya!

Menurutnya, langkah yang diambil Polda NTB sudah tepat dan tegas.

"Karena itu, kami Kompolnas sangat mengapresiasi langkah-langkah semacam ini," jelasnya.

Saat disinggung mengenai siapa tiga tersangka yang menghabisi nyawa korban, Supardi tidak memberikan jawaban yang tegas.

“Siapa pelaku utama nantinya akan terungkap di persidangan,” ujarnya. 

Dia menegaskan, proses hukum terus berjalan. Setiap langkah dan prosesnya didokumentasikan dengan baik. ”Penyidik menangani kasus ini secara akuntabel,” ujarnya. 

DITAHAN: Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra ditahan di Rutan Polda NTB, belum lama ini. Tampak pula foto almarhum Brigadir Nurhadi (dibingkai).
DITAHAN: Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra ditahan di Rutan Polda NTB, belum lama ini. Tampak pula foto almarhum Brigadir Nurhadi (dibingkai).

Terkait dengan masalah penetapan tersangka, nanti akan dilihat pendalamannya. ”Penyidikan harus klir. Siapa sebetulnya yang menjadi aktor, siapa yang menjadi tersangka utama," bebernya.

Penyidik pasti sudah memiliki gambaran untuk itu. Tetapi, hanya bisa diungkapkan di persidangan. ”Kalau saat ini masih dilakukan langkah-langkah pro-justitia," ungkap Supardi.

Kompolnas sudah memberikan atensi secara tegas. Penyidikan harus dilakukan secara profesional. ”Kami mendorong agar Polda NTB lebih cermat dalam mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti,” ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diatensi Mabes Polri, Dirtipidum Mabes Polri Gelar Perkara Bersama Polda NTB

Sehingga dia dapat memastikan, proses di pengadilan tanpa hambatan. ”Kalau bukti masih lemah, harus diperkuat lagi,” kata dia.  (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji