LombokPost - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun ke Polda NTB.
Mereka mengawal penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Terkait insiden tersebut terus dikumpulkan datanya.
”Kami kumpulkan data untuk melihat secara komprehensif terhadap insiden itu,” kata Anggota Kompolnas Supardi Hamid, Jumat (11/7).
Mereka ingin memastikan apakah proses yang berjalan di Polda NTB berjalan dengan baik atau tidak. Ternyata, Polda NTB sudah melangkah lebih jauh.
”Kita agak surprise. Ternyata Polda NTB sudah melakukan sidang etik dan dua pelaku (anggota polisi) sudah dipecat,” kata dia.
Pada kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda NTB sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni, dua anggota polisi Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta satu orang sipil, perempuan Misri.
”Sekarang ketiga tersangka sudah ditahan pada proses pidana,” ujarnya.
Menurutnya, langkah yang diambil Polda NTB sudah tepat dan tegas.
"Karena itu, kami Kompolnas sangat mengapresiasi langkah-langkah semacam ini," jelasnya.
Saat disinggung mengenai siapa tiga tersangka yang menghabisi nyawa korban, Supardi tidak memberikan jawaban yang tegas.
“Siapa pelaku utama nantinya akan terungkap di persidangan,” ujarnya.
Dia menegaskan, proses hukum terus berjalan. Setiap langkah dan prosesnya didokumentasikan dengan baik. ”Penyidik menangani kasus ini secara akuntabel,” ujarnya.
Terkait dengan masalah penetapan tersangka, nanti akan dilihat pendalamannya. ”Penyidikan harus klir. Siapa sebetulnya yang menjadi aktor, siapa yang menjadi tersangka utama," bebernya.
Penyidik pasti sudah memiliki gambaran untuk itu. Tetapi, hanya bisa diungkapkan di persidangan. ”Kalau saat ini masih dilakukan langkah-langkah pro-justitia," ungkap Supardi.
Kompolnas sudah memberikan atensi secara tegas. Penyidikan harus dilakukan secara profesional. ”Kami mendorong agar Polda NTB lebih cermat dalam mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti,” ujarnya.
Sehingga dia dapat memastikan, proses di pengadilan tanpa hambatan. ”Kalau bukti masih lemah, harus diperkuat lagi,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji