LombokPost - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB menolak upaya banding terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.
Hakim pada tingkat banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang memvonisnya selama 10 tahun penjara.
Agus Buntung pun belum lempar handuk. Dia tidak terima dengan putusan tersebut. Penyandang disabilitas tersebut bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Putusan Banding, Agus Buntung Tetap Kena 10 Tahun Penjara
”Putusan Pengadilan Tinggi itu banyak yang keliru. Khususnya dalam konteks perlindungan terhadap sistem peradilan pidana terhadap penyandang disabilitas,” kata Penasihat Hukum Agus Buntung, Michael Anshory.
Pada memori banding, tim kuasa hukum telah mengajukan keberatan hukum di tingkat peradilan pertama. Namun, tidak pernah masuk dalam pertimbangan majelis hakim.
”Bahkan hakim tingkat banding pun tidak mempertimbangkan hal itu,” kata dia.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Ajukan Banding, Jaksa Tak Tinggal Diam
Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi khusus terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
Dengan kondisi terdakwa yang tidak memiliki tangan masih belum terbukti cara Agus melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
”Kami sudah berikan pertimbangan yang logis dan penerapan hukum. Tetapi, tidak ada yang dapat dipertimbangkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Agus Buntung Lawan Putusan Hakim, Pengacara Agus Nyatakan Banding Kasus Pelecehan Seksual
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada yang menguatkan tindakan pidana yang dilakukan Agus. Majelis hakim hanya memutus berdasarkan keterangan satu saksi. ”Tidak ada saksi lain yang memberikan keterangan di hadapan persidangan,” ujarnya.
Ketika melihat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menggambarkan korban lebih dari satu orang. Padahal yang memberikan kesaksian hanya satu orang di persidangan. ”Kesaksiannya pun tidak relevan dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan,” kata dia.
Tidak pernah ditunjukkan juga hasil visum terhadap korban. Artinya, unsur hukum dalam penerapan pasal yang didakwakan dapat dikatakan tidak terpenuhi. ”Semua itu kita beberkan pada pledoi dan memori banding yang kita ajukan. Tetap saja majelis hakim tidak mempertimbangkan itu,” ujarnya.
Dia berharap melalui langkah kasasi yang dilakukan, majelis hakim MA bisa mempertimbangkan permohonannya. ”Kasasi menjadi langkah atau upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan. Kami berharap MA bisa mengoreksi putusan PT,” harapnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, JPU sudah menerima salinan putusan banding terhadap terdakwa Agus. Saat ini jaksa masih meneliti. “Kalau terdakwa kasasi, kita mungkin akan ikut kasasi juga,” kata dia.
Sebab, putusan hakim juga lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, Agus Buntung dituntut pidana penjara selama 12 tahun, tetapi divonis 10 tahun penjara. ”Kita juga berharap majelis hakim mempertimbangkan sesuai dengan dakwaan dan tuntutan kami,” harapnya.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Agus Buntung, Dari Rayuan Maut hingga Bui 10 Tahun, Kini Banding Segera Ditempuh!
Agus Buntung terbukti melanggar pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim PN Mataram menyebutkan modus terdakwa melakukan pemaksaan setelah korban curhat mengenai mantan pacarnya yang juga pernah berbuat tidak senonoh terhadapnya.
Hasil curhatan itu yang menjadi senjata Agus untuk memaksa korban melayaninya di salah satu Homestay di wilayah Rembiga, Mataram. Selain itu ada juga korban lain yang juga pernah dilecehkan terdakwa. Itu terjadi di kos-kosan wilayah Cakranegara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji