LombokPost - Penyidik Kejati NTB sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov di Gili Trawangan.
Yakni, Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi dan dua dari kalangan pengusaha berinisial Alpin Agustin dan Ida Adnawati.
Kasus tersebut memungkinkan untuk dikembangkan. Sebab, ada pengusaha lain yang diduga memanfaatkan aliran uang penyewaan lahan milik Pemprov NTB.
Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum
Dari data yang dihimpun Lombok Post, ada sejumlah kuitansi pembayaran penyewaan lahan. Tertera dalam kwitansi tersebut tercatat jumlah uang yang diberikan.
Jumlahnya bervariasi, ada yang menyerahkan uang Rp 60 juta hingga Rp 70 juta.
Kuitansi itu ditandatangani pejabat Pemprov NTB.
Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk mendapatkan yellow paper atau permohonan permintaan pengelolaan lahan ke Pemprov NTB pada tahun 2024.
Baca Juga: Kejati NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Eks GTI di Gili Trawangan
Diduga ada tindakan gratifikasi untuk bisa mendapatkan pengelolaan lahan di Pemprov NTB untuk lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, jika ada petunjuk yang dikuatkan dengan alat bukti lain, penyidik pasti akan mengembangkan kasus tersebut.
“Kalau potensi tambahan tersangka dalam setiap penanganan perkara itu pasti ada,” kata Efrien.
Baca Juga: Kejati NTB Kebut Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Sewa Lahan Eks PT GTI di Gili Trawangan
Saat ini, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut. Mengarah ke siapa tersangka selanjutnya, Efrien belum mengetahui.
”Saya belum dapat informasi dari Pidsus,” ujarnya.
Jika ada data yang memang menguatkan tindakan salah satu pejabat pemprov NTB atau pengusaha lainnya, dipersilakan untuk serahkan ke penyidik.
”Serahkan saja ke penyidik data itu. Pasti kita tindaklanjuti,” kata Efrien.
Setiap penanganan kasus korupsi, lanjut dia, tidak bisa pembuktiannya dengan asumsi.
”Harus berdasarkan fakta dan bukti data,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare eks area GTI.
Namun sebagian lahan itu justru disewakan ke pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi.
Luasan lahan yang disewakan bervariasi, mulai dari 4 are hingga 20 are. Nilai sewa pun beragam, dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hasil sewa lahan tidak disetor ke kas daerah.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyewaan ilegal tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya aktor lain di lingkup pemerintahan yang ikut bermain. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida