Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Saksi Kunci Perkuat Pembelaan Rosiady di Kasus Proyek Pengganti NCC NTB

Marthadi • Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:41 WIB

Dua penasihat hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari (kiri) dan rekannya memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
Dua penasihat hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari (kiri) dan rekannya memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
LombokPost – Sidang ke-17 kasus dugaan korupsi proyek pengganti NTB Convention Center (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (11/8).

Terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti menghadirkan tiga saksi kunci dari pihak konsultan, kontraktor, dan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian (BLKPK) NTB.

Fakta persidangan memperkuat posisi hukum Rosiady: tidak ada kerugian negara, bahkan pembangunan gedung baru dinilai menguntungkan daerah.

Kepala BLKPK NTB dr. Handomi, MM, M.Kes, menegaskan gedung pengganti NCC dibangun sesuai standar dan tidak pernah mengalami keluhan kerusakan sejak digunakan.

Keberadaan fasilitas itu juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 4 miliar pada 2022, Rp 3,5 miliar pada 2023, dan Rp 1,5 miliar pada 2024 hingga Agustus 2025.

“Dalam tiga tahun, hampir Rp 9 miliar PAD masuk dari gedung ini. Bangunan ini bukan hanya layak, tapi sangat bermanfaat,” ujarnya.

Sementara saksi dari pihak konsultan, M. Kodrat memastikan honor pengawasan Rp 100 juta dibayar langsung PT Lombok Plaza tanpa dana APBD/APBN.

Ia menegaskan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp 6 miliar telah disahkan Kepala Dinas PUPR NTB Dwi Sugianto dan Sekda NTB kala itu, almarhum H. Muhammad Nur.

“Tidak pernah ada RAB resmi Rp 12 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, saksi kontraktor pelaksana M. Mardi membenarkan RAB Rp 12 miliar hanya berupa usulan tanpa tanda tangan pejabat, sehingga tidak sah.

“RAB resmi Rp 6 miliar lengkap dengan RKS dan gambar teknis. Proyek selesai 100 persen sesuai rencana, diserahkan tanpa masalah, dan langsung dimanfaatkan pemprov,” ujarnya.

Kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari menyebut keterangan 19 saksi yang sudah dihadirkan, termasuk tiga saksi dalam sidang Senin (11/9), tidak menemukan adanya aliran dana kepada kliennya.

“Uang negara pun tidak keluar sepeser pun. Semua pembiayaan dari PT Lombok Plaza,” katanya.

Menurutnya, proyek senilai Rp 6 miliar yang didanai swasta dan menghasilkan PAD hampir Rp 9 miliar justru menguntungkan negara.

“Kalau korupsi itu merugikan negara. Di sini negara untung,” tandasnya. (*)

Editor : Marthadi
#Pengadilan Tipikor Mataram #Kasus Korupsi #PAD NTB #Rosiady Husaeni Sayuti #proyek pengganti NCC