LombokPost--LombokPost-Kejati NTB kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi uang siluman yang beredar di sejumlah anggota DPRD NTB.
Selasa (7/10), giliran Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda diperiksa.
Politisi Golkar itu diperiksa mulai pukul 09.00 Wita.
Selesai diperiksa pukul 12.00 Wita. Dia mengakui dirinya diperiksa terkait dengan adanya uang siluman.
"Ya, saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD NTB baru," kata Isvie usai diperiksa.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya uang siluman tersebut. Begitu juga dengan nominal uang yang diterima anggota dewan baru.
"Berapa nilai yang diterima anggota dewan? Oh Saya tidak tau. Jadi saya tidak bisa menjawab itu. Total anggota dewan baru jumlahnya 38 orang," tegasnya.
Saat ditanyakan mengenai sumber uang siluman tersebut, Isvie juga enggan membeberkannya.
"Saya tidak tahu sumbernya (uang siluman, Red)," kata dia.
"Apa yang saya dengar itu yang saya sampaikan ke penyidik. Yang tidak saya dengar tidak saya sampaikan," ucapnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan anggota DPRD NTB.
Yang diperiksa adalah Ketua DPRD NTB.
"Ya, ketuanya yang diperiksa," kata Efrien membenarkan.
Pemeriksaan itu sesuai dengan keterangan Kajati NTB Wahyudi sebelumnya.
Dalam keterangannya bakal ada pemeriksaan terhadap seluruh pimpinan fraksi di anggota DPRD NTB.
"Semua unsur pimpinan bakal diperiksa," kata dia.
Tujuannya untuk mendalami unsur perbuatan melawan hukum (PMH) pada peredaran uang siluman tersebut.
"Itu hanya bentuk pendalaman saja setelah kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Diketahui, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik petinggi hingga anggota DRPD maupun Pejabat Pemprov NTB.
Sebelumnya, pihak Adhyaksa juga telah kembali memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Di antaranya, Wakil Ketua Yek Agil dan Muzihir.
Meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan setelah Kejati NTB menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
Indikasi korupsi semakin kuat pasca adanya pengembalian uang oleh sejumlah anggota DRPD NTB.
Nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti.
Editor : Kimda Farida