LombokPost - Satreskrim Polresta Mataram belum menetapkan tersangka.
Dalam korupsi penyewaan alat berat pada Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Padahal, penyidik sudah mengantongi dua nama calon tersangka.
Baca Juga: Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Penyidik Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
"Kami belum lakukan gelar perkara karena harus periksa BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai auditor," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat ditemui di Mapolda NTB, Kamis (9/10).
Dia mengakui sudah menerima surat dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian negara. Total jumlahnya Rp 3,2 miliar lebih.
"Tetapi, kami kan harus periksa lagi BPKP untuk dimasukkan ke dalam BAP terkait hasil perhitungannya. Itu belum kita lakukan," ujarnya.
Baca Juga: Ada Dua Calon Tersangka Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Segera Gelar Perkara
Setelah ada kepastian untuk pemeriksaan ahli auditor tersebut, lanjut dia, baru akan dilakukan gelar perkara.
"Kami gelar perkara nanti di Polda NTB," kata dia sambil menunjuk gedung Ditreskrimsus.
Berdasarkan data sebelumnya, jumlah kerugian negara muncul dari beberapa item.
Di antaranya, retribusi sewa alat berat Rp 2,977 miliar dan harga perkiraan dari alat berat yang hilang Rp 224 juta.
Dia menyebutkan, retribusi penyewaan itu tidak pernah masuk ke dalam kasus daerah.
Begitu juga dengan barang yang hilang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada dua dump truk yang hilang," bebernya.
Diketahui, proses sewa alat berat terjadi tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi.
Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp 1,5 miliar.
Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum dikembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk.
Polisi menerapkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida