LombokPost-Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan delapan orang tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani. Namun dari seluruh tersangka, polisi baru menangkap tujuh orang. "Satu orang kita tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Tujuh orang tersangka berinisial AL, 20 tahun; WD 39 tahun; JN, 52 tahun; BA, 18 tahun; MH, 20 tahun; DW, 19 tahun; dan MS,18 tahun.
Baca Juga: Enam Ditahan dan Dua Orang Mangkir, Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka
"Terakhir kita tangkap MS. Tetapi, MS dianggap memiliki kelainan jiwa. Memiliki kartu kuning dari Rumah Sakit Jiwa NTB," terangnya.
Enam orang tersangka yang sudah dianggap cakap hukum ditahan di Polda NTB. Sedangkan, tersangka MS masuk dalam perlindungan Sentra Paramita Mataram. "Karena dianggap mengalami gangguan jiwa, makanya kita berikan masukkan Sentra Paramita," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Sembilan Calon Tersangka Terkait Kasus Perusakan Rumah Keluarga Brigadir Rizka
Terkait dengan satu orang tersangka yang ditetapkan sebagai DPO tetap diburu. Sampai saat ini, tim Opsnal Puma Polda NTB masih berada di lapangan. "Kita tetap cari pelakunya," kata dia.
Saat ini, penyidik juga sedang fokus menyelesaikan berkas penyidikan para tersangka yang sudah ditahan. "Nanti kita terbentuk dengan masa penahanannya," terangnya.
Pada kasus tersebut, para tersangka yang sudah ditahan dijerat dengan pasal berbeda. Khusus tersangka berinisial AL disangkakan pasal 160 KUHP. "AL berperan memprovokasi para tersangka untuk melakukan perusakan," kata Syarif.
Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat pasal 406 KUHP. Mereka diduga melakukan perusakan terhadap rumah dan barang milik keluarga Brigadir Rizka.
"Semua tersangka berasal dari Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Para tersangka tidak memiliki ikatan keluarga terhadap almarhum Brigadir Esco," ujarnya.
Adapun kerugian korban akibat peristiwa perusakan tersebut mencapai Rp 200 juta. Kerugian itu berasal dari perusakan berbagai fasilitas rumah korban.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Gugatan Praperadilan Ulang
Aksi perusakan ini terjadi Rabu (8/10) lalu. Saat itu datang sekelompok warga mendatangi Dusun Nyiur Lembang dengan menggunakan beberapa kendaraan.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari beberapa orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus kematian Brigadir Esco Paska Rely. Pada kasus itu, Brigadir Rizka yang juga istri Esco ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak yang dicari tidak ditemukan di lokasi. Kondisi itu memunculkan kekecewaan, sehingga terjadi pengerusakan terhadap rumah Brigadir Rizka dan keluarganya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji