Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Radiet Tetap Berkelit Vira Dibunuh OTK

Suharli Harli • Rabu, 20 Mei 2026 | 09:58 WIB
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Terdakwa Radiet Ardiansyah menjalani sidang di PN Mataram, Selasa (19/5). (HARLI/LOMBOK POST)
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Terdakwa Radiet Ardiansyah menjalani sidang di PN Mataram, Selasa (19/5). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira dengan terdakwa Radiet Ardiansyah kembali berlangsung, Selasa (19/5).

Agendanya mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, keterangan Radiet berbeda dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menegaskan, ada orang ketiga yang membunuh pacarnya.

"Ada seorang pria datang memukul saya hingga tidak sadarkan diri," tegas Radiet di persidangan, kemarin. 

Dia menceritakan awal mula pergi ke Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

"Sebenarnya tidak ada niatan ke pantai. Hanya mau nongkrong di WeDrink. Tetapi, Vira yang ingin pergi ke pantai," cerita dia. 

Radiet dan korban pernah ke Pantai Nipah beberapa kali. Sebelumnya, mereka ke Pantai Nipah pada 3 dan 18 Agustus 2025 lalu. "Kalau sebelum-sebelumnya tidak ada yang datang menghampiri," bebernya. 

Baca Juga: Radiet dalam Keadaan Normal saat Dibawa ke Puskesmas

Dia dan korban datang ke Pantat Nipah pada 26 Agustus lalu untuk menikmati sunset hingga sekitar pukul 18.05 Wita.

"Saat kami hendak pulang datang seorang pria membawa bambu dari belakang," tuturnya. 

Lalu orang tersebut mengancam. "Orang itu bilang jangan kamu macam-macam di sini. Nanti saya bawa kamu ke Kadus (Kepala Dusun)," sebut Radiet menirukan kalimat orang yang mendatanginya. 

Selanjutnya, pria yang tidak dikenal memintanya untuk membuka baju. Awalnya, Radiet yang diminta membuka baju. Tetapi dia menolak.

"Saat saya tolak, saya langsung dipukul menggunakan bambu di bagian kepala belakang. Hingga saya pingsan," bebernya. 

Tidak lama berselang, dia agak sedikit sadar. Namun, berat untuk bangun. "Yang saya sadari hanya merasa kedinginan tergeletak di pinggir pantai," terang Radiet. 

Hingga pada akhirnya, Radiet pun ditemukan dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat.

"Di puskesmas itu pun saya belum sepenuhnya sadar. Setelah saya masuk Rumah Sakit Bhayangkara baru saya bisa mengenali orang," tuturnya. 

Baca Juga: Hanya Ada Radiet dan Korban di TKP

Mendengar kesaksian terdakwa, perwakilan JPU Sulviany menegaskan ke Radiet terkait dengan orang tidak dikenal yang memukulnya. 

"Apakah saat itu, pria tak dikenal itu memberikan ancaman dan berbicara dengan nada marah," tanya Sulviany. 

Terdakwa Radiet menjawab, "Orang itu tidak marah, hanya berbicara dengan nada tinggi. Pria tidak dikenal itu juga tidak mengambil barang berharga," jawab Radiet. 

Orang tidak dikenal itu juga sempat memeriksa isi tas. Lalu dia menunjukkan langsung isi tasnya.

"Menunjukkan kalau di dalamnya hanya ada makanan," jelas Radiet. 

Seluruh keterangan Radiet bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU menyebutkan, korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. 

Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai. Pada sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. 

Baca Juga: Kesaksian Ibunda Vira di Persidangan Sebut Radiet Bisa Jalan saat Dibawa ke Puskesmas

Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak.

Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat disekap di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Sidang #Radiet Ardiansyah #Pengadilan Negeri Mataram #pembunuhan