Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jukir Resmi Ditarget Setor Rp 30 Ribu per Hari, Warga Diminta Bayar Parkir dengan QRIS

nur cahaya • Senin, 17 Maret 2025 | 18:30 WIB

 

KEJAR TARGET: Seorang petugas juru parkir di depan Taman Budaya beberapa waktu lalu. Pemkot Mataram mengimbau masyarakat untuk membayar parkir menggunakan Qris.
KEJAR TARGET: Seorang petugas juru parkir di depan Taman Budaya beberapa waktu lalu. Pemkot Mataram mengimbau masyarakat untuk membayar parkir menggunakan Qris.
 

LombokPost-Bulan Ramadan tidak hanya membawa berkah bagi pedagang takjil, tetapi juga menjadi lahan subur bagi juru parkir (jukir) liar di Kota Mataram.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengimbau masyarakat waspada dan memastikan pembayaran parkir dilakukan melalui QRIS agar retribusi masuk ke kas daerah.

Kepala Dishub Kota Mataram Zulkarwin menjelaskan, jukir resmi telah ditempatkan di berbagai titik keramaian.

Namun, keberadaan jukir liar tetap marak, terutama di sepanjang Jalan Majapahit depan Taman Budaya dan Kantor PUPR NTB.

"Kalau ramai itu, minta saja pakai QR Code. Karena banyak jukir liar," imbau Zulkarwin.

Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya meminta QR Barcode kepada jukir sebelum membayar.

Jika jukir tidak dapat menunjukkannya, maka tidak perlu membayar karena berarti jukir tersebut tidak terdaftar.

"Jangan dibayar saja," tegasnya.

Untuk memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah, masyarakat diimbau selalu menggunakan QRIS saat membayar parkir.

Zulkarwin menambahkan, meskipun terjadi peningkatan pengunjung selama Ramadan, Dishub tidak menaikkan tarif parkir.

"Saya masih cari cara bagaimana agar penumpukan ini bisa terdata dan masuk ke pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Mataram Muhammad Sopandi mengatakan, usaha kuliner Ramadan di kantong-kantong parkir memang sangat banyak.

Di kawasan Taman Budaya, jukir yang bertugas telah terdaftar dan memiliki target setoran harian.

"Secara umum, jukir sudah ditentukan target potensi setoran harian," kata Sopandi.

Di depan Taman Budaya, terdapat tiga jukir resmi dengan target setoran harian Rp 30 ribu per jukir.

Di depan Kantor Dinas PUPR NTB, terdapat empat jukir resmi dengan target yang sama.

Namun, Sopandi menyoroti pedagang takjil yang berjualan di bahu jalan, seperti di depan eks Bandara Jalan Adi Sucipto.

Di lokasi itu, rambu larangan parkir telah dipasang, dan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan.

Pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Satpol PP.

"Di mana ada orang jualan, pasti ada jukir," ucapnya.

Sopandi menegaskan, jukir yang beroperasi di area pedagang bahu jalan dapat dikategorikan sebagai jukir liar.

Dishub berupaya melakukan pengawasan dan penindakan, namun tidak dapat mendaftarkan mereka karena pemanfaatan lahan parkir yang tidak sesuai.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap jukir liar selama Ramadan.

Pastikan pembayaran parkir melalui QRIS untuk mendukung pendapatan daerah dan menghindari pungutan liar. (chi/r7)

Editor : Kimda Farida
#Retribusi #pengunjung #pemerintah #Parkir #Pembayaran #Dishub #QRIS