Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2025–2045 menyoroti belum adanya kejelasan soal penggantian lahan tersebut.
Namun, dari pihak Pembangkit PLTMGU Lombok Peaker yang diwakili Manajer Perencana Sistem, I Nyoman Suparta, menyatakan penjelasan resmi terkait hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.
Baca Juga: TPAR Kebon Kongok Belum Bisa Terima Sampah dari Mataram, Ini Penyebabnya
“Untuk penjelasan mengenai lahan pengganti, itu menjadi ranah Unit Induk Wilayah (UIW) PLN NTB,” kata Nyoman, pendek, Rabu (7/5/2025).
Pernyataan itu menambah panjang daftar ketidakjelasan terkait kompensasi lingkungan dari megaproyek energi tersebut.
Pansus meminta agar pihak UIW PLN segera memberikan keterangan resmi dan tertulis mengenai status dan progres penggantian lahan RTH, mengingat proyek PLTMGU telah lama beroperasi.
Baca Juga: Tim Gabungan Angkut Belasan Juru Parkir Liar yang Beroperasi di Mataram
“Ya informasi mengenai hal ini perlu kita dapatkan karena akan berpengaruh terhadap proses penyusunan draf revisi tata ruang kota,” kata Anggota Pansus RTRW Wayan Wardana.
Kejelasan itu akan sangat berarti untuk memetakan zona hijau yang ada di Kota Mataram. Terlebih saat ini, arah dari revisi menginginkan agar luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dikurangi dari 580 ha menjadi 339 ha.
Wayan Wardana, secara eksplisit menyatakan pengalihan fungsi lahan ini tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Ia meminta agar tidak ada lagi kebijakan yang melanggar ketentuan tata ruang, apalagi dilakukan secara diam-diam.
Baca Juga: ODGJ di Mataram Mulai Direkam e-KTP, Pelayanan Inklusif Demi Akses Kesehatan dan Sosial
“Jangan sampai hal seperti ini terulang. Ini bukan sekadar soal proyek strategis, tapi soal tanggung jawab kepada rakyat,” tegas Wayan.
Ia juga mempertanyakan status lahan eksisting yang kini digunakan untuk pembangkit. “Kami ingin tahu secara jelas: bagaimana status eksisting lahan 9 hektare itu sekarang? Di mana penggantinya? Ini harus bisa kami pertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Persoalan makin rumit karena hingga kini belum ada kejelasan soal lahan pengganti. Pihak PLTMGU Lombok Peaker seperti disampaikan di awal menyarankan penjelasannya ke pihak UIW PLN NTB.
Belum jelasnya komitmen penggantian status RTH 9 ha ini, kembali mengemuka jadi sorotan. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, proyek senilai triliunan rupiah ini dibangun di atas lahan seluas 9 hektare yang sebelumnya ditetapkan sebagai RTH di Kota Mataram.
Dulunya, lahan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, difungsikan sebagai penyeimbang ekosistem kota. Namun sejak 2019, lahan ini berubah menjadi lokasi megaproyek pembangkit listrik yang kini telah beroperasi penuh.
PLTMGU Lombok Peaker memiliki pembangkit gas engine dengan total kapasitas mencapai 150 megawatt (MW). Proyek ini dioperasikan oleh PT Indonesia Power dan telah menjadi solusi krisis listrik di NTB, terutama untuk menopang kawasan pariwisata Mandalika yang terus berkembang.
Namun di balik manfaatnya, proyek ini menyisakan persoalan hukum dan tata ruang. Pasalnya, berdasarkan Perda RTRW Kota Mataram 2011–2031, lahan yang kini dibangun pembangkit tersebut masih tercatat sebagai RTH yang tidak boleh dialihfungsikan.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Mataram tak bisa mengelak memberikan izin pembangunan karena proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) kala itu. Namun, Pemkot tetap menuntut adanya penggantian RTH demi menjaga keseimbangan ekologis kota.
Berkembang informasi bila pengganti lahannya berada di kawasan Bageq Kembar. Hanya saja sampai saat ini dokumen resmi dan posisi lahan penggantinya belum diperlihatkan.
Keberadaan PLTMGU di atas lahan RTH menyulitkan upaya Kota Mataram memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. Saat ini, RTH publik Kota Mataram baru mencapai sekitar 7 persen, dan RTH privat sekitar 14 persen.
Pihak PLN didesak segera menuntaskan tanggung jawabnya dengan menyediakan lahan pengganti yang sepadan dan memiliki fungsi ekologis. “Kalau ini dibiarkan tanpa pengganti, ke depan akan jadi preseden buruk. Kota kita butuh ruang terbuka hijau, bukan hanya pembangkit,” tambahnya. (zad)
Editor : Siti Aeny Maryam