Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ASN Mataram Dilarang Pakai Gas Melon, Disdag Siapkan Skema Tukar Tabung Pink

Sanchia Vaneka • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:38 WIB


ASN dilarang menggunakan gas melon
ASN dilarang menggunakan gas melon

LombokPost – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram harus bersiap beralih dari penggunaan gas LPG 3 kilogram atau gas melon.

Larangan ini muncul sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur NTB yang menegaskan bahwa komoditas bersubsidi tidak diperuntukkan bagi abdi negara.


Kepala Bidang (Kabid) Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Disdag Kota Mataram, Sri Wahyunida, menyatakan pihaknya tengah mematangkan skema larangan tersebut agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran.


"Kami meneruskan SE Gubernur tentang larangan ASN menggunakan tabung subsidi. Kami sudah menggelar rapat bersama Hiswana Migas, Pertamina, hingga pihak provinsi," ujar Sri Wahyunida (7/1).

Untuk memudahkan transisi, Disdag Kota Mataram bekerja sama dengan Pertamina menyiapkan program tukar tambah tabung.

Program ini dirancang agar ASN tidak kesulitan mendapatkan sarana baru setelah melepas gas subsidi.


* Mekanisme: Penukaran 2 tabung kosong gas melon (hijau) dengan 1 tabung Bright Gas 5,5 kg (pink).
* Estimasi Biaya: Kurang lebih Rp95.000 per penukaran.
* Sosialisasi: Rencananya akan dilakukan secara masif saat apel Senin di hadapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kecamatan, hingga kelurahan.

Langkah ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya membangun kesadaran moral para ASN.

Di setiap tabung gas 3 kg, terdapat label jelas bahwa produk tersebut hanya untuk masyarakat miskin.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Mataram akan menempuh beberapa langkah pengawasan:
* Tim Terpadu: Menunggu pembentukan tim dari tingkat provinsi untuk memperkuat kontrol lapangan.
* Koordinasi Kepolisian: Menjalin komunikasi dengan Polresta Mataram terkait sistem pengawasan.
* Internalisasi: Mendorong kesadaran mandiri di lingkungan internal pemkot agar subsidi benar-benar sampai ke tangan warga yang berhak.


Selain masalah distribusi tepat sasaran, kebijakan ini menjadi bagian dari mitigasi ketersediaan energi menjelang hari besar keagamaan.

Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Disdag akan bersurat ke Pertamina pada pertengahan Januari untuk mengajukan extra dropping.


"Bukan semata-mata karena langka, tapi untuk mengatur dan memastikan stok tersedia. Kita harus antisipasi sebulan sebelumnya agar tidak terjadi gejolak saat Ramadan dan Idul Fitri," pungkas Nida.


Informasi Penting untuk ASN Mataram:


* Dasar Aturan: SE Gubernur NTB tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN.
* Target Implementasi: Dalam waktu dekat (tahap sosialisasi Januari 2026).
* Opsi Solusi: Penukaran tabung ke Bright Gas 5,5 kg (Tabung Pink).

Editor : Kimda Farida
#Subsidi #gas melon #Mataram #gas 12 kg #gas 3 kg