Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belasan Dapur MBG Mataram Ditutup, Aliran Dana Dihentikan!

Lalu Mohammad Zaenudin • Rabu, 1 April 2026 | 20:06 WIB
SANKSI TEGAS: Aktivitas para relawan di salah satu Dapur MBG, Kota Mataram, beberapa waktu lalu.
SANKSI TEGAS: Aktivitas para relawan di salah satu Dapur MBG, Kota Mataram, beberapa waktu lalu.


 

LombokPost – Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram menegaskan tidak terlibat langsung dalam keputusan penutupan sejumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, Dikes masih menunggu kejelasan data dan hasil investigasi resmi dari pusat.

“Penutupan itu kewenangan BGN. Tidak ada koordinasi langsung dengan kami,” ungkap Kepala Dikes Kota Mataram dr. Emirald Isfihan, Rabu (1/4). 

Dari daftar yang beredar luas, sedikitnya 15 dapur di ditutup di Kota Mataram. Antara lain, SPPG Ampenan Selatan 1 – Yayasan Al Faham Sakkaki Umar; SPPG Ampenan Ampenan Utara – Yayasan Nurul Hidayah Alfalah; SPPG Ampenan Dayan Peken – Yayasan Ayman Cahaya Makmur.

Berikutnya, SPPG Ampenan Pejarakan Karya 3 – Yayasan Sekolah Islam At Tahwil; SPPG Pagesangan Barat – Yayasan Pejuang Berkah Bergizi; SPPG Pagutan 4 – Yayasan Pendidikan Al Faizin Purnama.

SPPG Pejanggik – Yayasan Sekolah Islam At Tahwil; SPPG Sandubaya Babakan – Yayasan Depot Rintan Catering; SPPG Sandubaya Babakan 2 – Yayasan Putra Putri Lombok Timur.

Baca Juga: BGN Skors 29 Pengelola MBG di Lobar, Satgas MBG Sebut Sudah Beri Peringatan, Ini Daftar Lengkapnya

Selanjutnya, SPPG Sekarbela Karang Pule – Yayasan Darut Tahfidz Annur; SPPG Sekarbela Kekalik Jaya 3 – Yayasan Sekolah Islam At Tahwil; SPPG Sekarbela Tanjung Karang Permai – Yayasan Alrobbi Mutiara Insani.

SPPG Selaparang Karang Baru 2 – Yayasan Bintang Emas Nusantara; SPPG Selaparang Monjok Timur – Yayasan Sekolah Islam At Tahwil; dan SPPG Selaparang Rembiga 3 – Yayasan Mahkota Nusantara Berkah.

Terkait kebenaran nama-nama SPPG itu, dr. Emirald juga belum dapat mengonfirmasi keberadaannya. “Sekali lagi kewenangan penuh penutupan ada pada BGN,” tegasnya. 

Seluruh proses penelusuran hingga keputusan penghentian operasional sepenuhnya berada di tangan BGN sebagai otoritas program. lApapun hasil yang ditelusuri oleh tim BGN di lapangan, itu hak mereka untuk menyuspend,” ujarnya.

Meski tidak dilibatkan dalam proses awal, Dikes memastikan tetap melakukan pengawasan. Terutama menyusul banyaknya keluhan terkait kualitas makanan selama Ramadan.

Baca Juga: Kawal Distribusi 30 Ribu Sapi Kurban ke Jabodetabek, Satpol PP NTB Pantau Arus Logistik di Pelabuhan Gili Mas

“Kasus seperti ini bukan hanya di Mataram, tapi hampir di seluruh Indonesia, terkait kualitas makanan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar persoalan muncul dari sistem distribusi makanan yang tidak dikelola langsung oleh dapur, melainkan hanya membeli dan menyalurkan. “Ini banyak yang sifatnya makanan kering, bukan diproduksi langsung. Di situ banyak keluhan muncul,” ungkapnya.

Dikes pun mengambil sikap tegas. Setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, termasuk pengecekan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Kalau ada satu saja masukan dari masyarakat, kami turun. Kalau tidak memenuhi, kami pending sampai benar-benar layak,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Dikes juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dapur-dapur yang telah disuspend. “Minggu depan sudah banyak yang mengajukan pemeriksaan ulang,” katanya.

Baca Juga: Hemat Rp 48 Triliun! Pemerintah Percepat B50 Mulai Juli 2026, Stok BBM Nasional Aman Terkendali!

Terkait data jumlah dapur yang ditutup—yang disebut mencapai 15 SPPG—Dikes mengaku belum dapat memastikan apakah seluruhnya belum mengantongi SLHS atau merupakan hasil investigasi internal BGN. “Secara pasti kami tidak tahu, karena memang tidak ada mekanisme koordinasi secara regulatif dengan kami,” ujarnya.

Namun ia memastikan, dapur yang disuspend pada akhirnya akan kembali berproses ke Dikes untuk mendapatkan izin kelayakan. “Kalau mereka disuspend, pasti nanti akan proaktif mengurus ke dinas kesehatan,” katanya.

Dikes memilih tidak bersikap reaktif terhadap kondisi tersebut, namun tetap mengawal dari sisi kesehatan masyarakat. “Posisi kami wait and see, tapi tetap mengawal. Jangan sampai dianggap lepas tangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan standar kesehatan tidak akan diturunkan, bahkan akan diperketat dalam proses penerbitan izin. “Kalau tidak memenuhi sedikit saja, saya tidak akan keluarkan SLHS. Kami akan sangat ketat,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari surat BGN dengan nomor 1218/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Rudi Setiawan diungkapkan alasan penyetopan. Surat tertanggal 31 Maret 2026 itu memuat 7 poin yang menegaskan alasannya. 
Baca Juga: 302 Dapur Makan Bergizi Gratis di NTB Disetop Paksa Sementara, BGN Soroti Masalah Limbah dan Higiene

“SPPG terlampir belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” demikian tertulis dalam surat tersebut. 

Keputusan penghentian ini diambil setelah BGN menerima laporan dari koordinator regional terkait kondisi dapur yang belum memenuhi standar dasar sanitasi dan pengelolaan limbah. “Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan,” tulisnya. 

Atas dasar itu, BGN menetapkan langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh operasional dapur yang masuk dalam daftar. “Ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” lanjut isi surat.

Tidak hanya operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian aliran dana bantuan pemerintah kepada dapur yang terdampak. “Direkomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud,” tulisnya.

BGN menegaskan, dapur-dapur tersebut baru dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Termasuk perbaikan fasilitas dan kelengkapan dokumen sanitasi.

Baca Juga: Guncang Oscar! Leonardo DiCaprio Kepergok Asyik Goyang Light Stick Saat Lagu K-Pop Berkumandang, EJAE: Saya Sampai Menangis!

Selain itu, pengelola dapur juga diwajibkan segera menuntaskan kewajiban administrasi yang masih berjalan. “Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam,” demikian isi surat tersebut. (zad/r9)

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#dapur #MBG Mataram #SLHS