LombokPost - Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya sejumlah aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera mendapatkan respons dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tersebut harus segera diproses secara hukum.
Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada pengelolaan dan pengawasan pertambangan yang telah memiliki izin resmi atau legal.
"Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," kata Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10).
Lebih lanjut, Bahlil mengaku belum menerima laporan terperinci mengenai upaya koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.
Ia kembali menekankan bahwa jika tidak memiliki izin, penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang.
"Jadi, kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum saja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya," tambah Bahlil.
Saran DPR: Laporan ke Satgas PKH dan Kompleksitas Korupsi Sektor SDA
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyarankan KPK agar melaporkan temuan dugaan tambang emas ilegal di dekat Mandalika tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Nasir menjelaskan bahwa selama ini Satgas PKH lebih fokus pada penertiban hutan sawit.
Namun, ia menyebutkan bahwa Satgas tersebut ke depannya juga akan merambah pada penertiban di sektor pertambangan.
“Nah, ke depan ini katanya ke tambang-tambang ilegal yang ada di kawasan hutan,” kata Nasir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai bahwa persoalan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, seperti pertambangan, merupakan isu yang kompleks.
Menurut Nasir, tambang ilegal cukup rumit untuk ditinjau dari kacamata korupsi konvensional, mengingat operasionalnya tidak diatur secara resmi oleh negara.
“Misalnya uang negara kemudian diatur dalam aturan negara. Ini kan enggak diatur, tidak ada pengaturan karena dia ilegal,” ujar Nasir.
Meskipun demikian, Nasir tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam kasus tambang ilegal ini.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar masalah ini diserahkan kepada Satgas PKH.
“Karena itu bagian dari tugas dan kewenangan Satgas PKH yang dibentuk oleh presiden,” ucap dia.
KPK Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor
Menanggapi tantangan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak dapat bertindak sendirian dalam menindak temuan tambang emas ilegal di Lombok.
Budi menjelaskan bahwa penanganan tambang ilegal ini masuk dalam bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), yang menuntut adanya kerja sama dan kolaborasi erat antar kementerian dan lembaga terkait.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut yang tentu langkah tidak lanjut,” kata Budi.
Budi menyebutkan bahwa tata kelola tambang emas memiliki irisan kewenangan dengan Kementerian ESDM, sehingga tindak lanjut KPK harus terkoordinasi.
"Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya. Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap ya, termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman kementerian keuangan itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” tutup Budi.***
Editor : Fratama P.