LombokPost - Pemerintah menyatakan, kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan militer negara lain tidak otomatis gugur.
Sebab, ada tahapan verivikasi, klarifikasi, serta penerbitan Keputusan Menteri Hukum (Menkum) yang harus dilalui.
Pencabutan status WNI itu menjadi topik pembahasan hangat lantaran adanya pemberitaan tentang Kezia Syifa.
Dia disebut telah bergabung dengan tentara Amerika Serikat (AS).
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Langkah itu untuk memastikan status kewarganegaraan sekaligus memverifikasi informasi adanya WNI yang bergabung dengan militer negara asing.
Menurut Yusril, UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang mengatur pencabutan kewarganegaraan WNI yang berdinas sebagai tentara negara lain tanpa izin Presiden.
”Namun, regulasi tersebut tidak berlaku otomatis,” jelasnya Senin (26/1)
Norma dalam UU itu, kata Yusril, harus ditindaklanjuti melalui prosedur administratif formal yang diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006. Serta Peraturan Pemerintah (PP) 2/2007 dan PP 21/2022.
Menurut Yusril, hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang.
Contohnya, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu. Seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.
Untuk menghukumnya, norma UU harus dituangkan dalam putusan pengadilan yang konkret.
”Untuk WNI masuk militer asing, pencabutan status kewarganegaraanya harus dilaksanakan dengan keputusan resmi Menkum dan diumumkan,” terangnya.
Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang bergabung dengan militer negara lain, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi dan tidak tinggal diam.
”Pemerintah bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tuturnya.
Butuh Pembuktian
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, ada aturan tegas yang mengikat setiap WNI. Setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden.
Namun, pemerintah tidak serta-merta mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar.
”Perlu verifikasi untuk memastikan kebenaran status Kezia, termasuk detail keterlibatannya dalam militer AS,” ucapnya.
Pemerintah, kata dia, akan menelusuri informasi itu sesuai prosedur yang berlaku, sembari menegaskan kembali komitmen untuk menegakkan aturan kewarganegaraan secara adil dan berbasis fakta.
Berbeda dengan Syifa, dua WNI lainnya, yaitu mantan marinir TNI AL Satria Arta Kumbara dan eks Brimob bernama Muhammad Rio yang diduga telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia, dipastikan telah kehilangan kewarganegaraan secara otomatis karena menjadi tentara bayaran di negara lain.
”Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Tapi, yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan,” jelas Supratman.
Mereka yang Gabung Militer Asing
- Kezia Syifa
- Putri diaspora Indonesia yang sudah menetap sejak 2023 di AS
- SMA dan kuliah di AS
- Menjabat bagian administratif di Army National Guard Maryland sejak 2025
- Satria Arta Kumbara
- Eks anggota Marinir TNI- AL
- Dipecat sejak 2023 lantaran disersi
-Diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia
- Kewarganegaraan WNI gugur otomatis
- Muhammad Rio
- Eks anggota Brimob Polda Aceh
- Dipecat sejak 2025 karena disersi
- Diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia
- Kewarganegaraan WNI gugur otomatis
Sumber: Diolah dari Berbagai Sumber
(bry/aph/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida