Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kontrak Mataram Mall Berakhir Juli, Negosiasi Pemkot Mataram dan Pengelola Berjalan Alot

Chia • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:23 WIB

 

 MASIH BERTAHAN : Suasana Mataram Mall yang masih bertahan hingga kini. Pusat perbelanjaan modern tersebut kini juga menjadi Mall Pelayanan Publik.
MASIH BERTAHAN : Suasana Mataram Mall yang masih bertahan hingga kini. Pusat perbelanjaan modern tersebut kini juga menjadi Mall Pelayanan Publik.


LombokPost – Kelanjutan nasib pengelolaan Mataram Mall hingga kini masih berada di persimpangan jalan. Pertemuan kedua antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dengan pihak PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF) selaku pengelola, belum menghasilkan kesepakatan final terkait nilai kontribusi. Padahal, masa tenggat waktu kerja sama kedua belah pihak akan resmi berakhir pada 11 Juli mendatang.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF Yan Marli mengungkapkan bahwa meski pertemuan berjalan sangat konstruktif, kedua belah pihak masih mencari titik temu pemahaman. Fokus utama yang krusial saat ini adalah mengenai hasil penilaian appraisal aset yang diserahkan oleh Pemkot Mataram.

"Terkait dengan kesepakatan nilai memang belum. Tetapi sudah mulai kita berada pada frekuensi yang sama, tinggal mencari titik temu,” kata Yan setelah melakukan pertemuan dengan jajaran Pemkot Mataram, kemarin (18/5).

Menurut Yan, salah satu ganjalan utama yang membuat pembahasan kontrak ini berjalan alot adalah adanya perbedaan pendekatan skema kerja sama. Pihak pengelola meluruskan bahwa bentuk kontrak yang terjalin sejak tahun 1996 tersebut adalah Bangun Guna Serah (BGS), bukan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) seperti yang diasumsikan dalam hasil appraisal Pemkot.

Baca Juga: Selisih Royalti Mataram Mall yang Belum Dibayarkan Capai Miliaran

Perbedaan jenis skema ini berdampak sangat signifikan pada item kewajiban finansial pengelola:

Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Pengelola dikenakan kontribusi tetap sekaligus pembagian keuntungan (profit sharing).

Skema Bangun Guna Serah (BGS): Tidak mengenal istilah profit sharing, melainkan royalti atau kontribusi tetap tahunan yang bersumber dari revenue (pendapatan), bukan laba bersih.

Perbedaan interpretasi aturan inilah yang dinilai membuat nilai appraisal dari Pemkot melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp1,2 miliar.

“Hasil appraisal itu tidak dari keuntungan, tapi dari revenue (pendapatan). Inilah yang mendongkrak sehingga angka yang muncul itu kelihatannya besar. Kami tidak menyalahkan hasil appraisal, tapi skema kerja samanya yang harus kita rujuk kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yan Marli.

Baca Juga: Nasib 30 Tahun Kerja Sama di Ujung Tanduk? PT PCF Mulai Atur Strategi Selamatkan Mataram Mall


Sebagai informasi, nilai royalti tahunan yang disetorkan PT PCF kepada Pemkot Mataram sebenarnya terus mengalami tren peningkatan secara berkala sejak awal beroperasi. Berikut adalah data transformasinya:

Sejak awal kerja sama disepakati pada tahun 1996, nilai kontribusi yang awalnya hanya sebesar Rp12 juta per tahun, perlahan terkerek naik pada fase kenaikan tahap pertama menjadi Rp50 juta.

Komitmen peningkatan pendapatan daerah ini terus berlanjut pada tahap berikutnya hingga menyentuh angka Rp150 juta, sebelum akhirnya berada di nominal terakhir yang berjalan saat ini, yaitu sebesar Rp300 juta per tahun.

Baca Juga: Pemkot Mataram Tunggu Itikad Baik PT PCF sebagai Pengelola Mataram Mall terkait Pembayaran Royalti

“Itu artinya salah satu poin di perjanjian kerja samanya ada review, walau pun tidak melalui asesor, kalau ada peningkatan pendapatan Pemkot dari PCF,” jelasnya.

Mengingat batas akhir kontrak jatuh pada 11 Juli dan Pemkot Mataram meminta seluruh proses klir minimal dua minggu sebelumnya (akhir Juni), waktu yang tersisa kian sempit.
Untuk menyiasatinya, pihak PT PCF telah menawarkan opsi percepatan berupa pertemuan lanjutan yang lebih detail dan substantif setelah Hari Raya Iduladha.

Pembahasan maraton selama dua hari penuh dipersiapkan demi mengejar tenggat waktu tersebut.

Baca Juga: Santiago Gimenez Layak Sandang Gelar Penyerang Terburuk AC Milan 16 Tahun Terakhir

“Kita rencanakan full nanti setelah Idul Adha,” ucap Yan.

Pihak PT PCF berharap sengketa pemahaman terkait nilai kontribusi dan skema kerja sama aset daerah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum atau pengadilan.

“Ujungnya litigasi itu kan pasti ketemu di mediasi juga. Jadi untuk apa kita harus lanjut ke sana? Lebih baik kita selesaikan secara baik-baik di sini,” pungkasnya.

Editor : Prihadi Zoldic
#PT PCF #BGS #mataram mall #ksp #Mataram