Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Vidi Aldiano Digugat soal Lagu Nuansa Bening. Penciptanya, Keenan Nasution Tempuh Jalur Hukum

Alfian Yusni • Selasa, 27 Mei 2025 | 20:11 WIB

Sorotan publik tertuju pada sidang perdana Vidi Aldiano atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: instagram)
Sorotan publik tertuju pada sidang perdana Vidi Aldiano atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: instagram)

LombokPost - Penyanyi Vidi Aldiano kini tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Lagu legendaris ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu menjadi bahan sengketa yang kini diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap Vidi Aldiano ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang pendahuluannya dijadwalkan pada Selasa, 28 Mei 2025.

Baca Juga: Skibidi Toilet Difilmkan Michael Bay, Fenomena Aneh Internet Siap Gegerkan Layar Lebar

“Klien kami, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, merasa hak moral dan ekonominya dilanggar karena lagu Nuansa Bening digunakan secara komersial tanpa izin,” tegas Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat, saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5).

Lagu Nuansa Bening, yang pertama kali dirilis Keenan Nasution pada 1978, dibawakan ulang oleh Vidi Aldiano dalam album “Pelangi di Malam Hari” tahun 2008.

Lagu ini bahkan menjadi salah satu nomor andalan Vidi Aldiano di sejumlah konser dan pertunjukan musiknya.

Baca Juga: Ngopi Setiap Hari, Aman, Bahaya, atau Cuma Mitos? dr Tirta Buka Suara

Masalah muncul karena menurut Keenan Nasution, tidak ada izin resmi atau kontrak yang diberikan sebelum Vidi Aldiano membawakan lagu tersebut.

Bahkan ketika salah satu perwakilan manajemen Vidi Aldiano menemui Keenan pada 2024 dengan membawa uang Rp50 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih, Keenan menolak secara langsung.

“Ngapain datang bawa duit tanpa basa-basi? Saya tidak suka caranya. Ini bukan sekadar uang, ini soal etika dan hak moral pencipta lagu,” kata Keenan Nasution dalam konferensi pers bersama AKSI, Senin (17/2) lalu.

Baca Juga: Microsoft Resmi Hadirkan Cloud Region Pertama di Indonesia, Targetkan 1 Juta Talenta Digital

Keenan Nasution menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal nominal royalti, melainkan tentang penghormatan terhadap hak cipta dan komunikasi yang seharusnya dijaga antara pencipta dan penyanyi.

“Ini bukan urusan uang saja, tapi bagaimana caranya kita menghargai karya orang. Vidi Aldiano sudah nyanyikan lagu saya sejak 2008, tapi saya baru dikontak 16 tahun kemudian,” tuturnya.

Minola Sebayang membandingkan kasus ini dengan sengketa serupa yang terjadi sebelumnya, antara Ari Bias dan Agnez Mo, soal penggunaan lagu Bilang Saja.

“Ini pola yang sama. Lagu digunakan secara komersial tanpa izin resmi dari penciptanya,” ujar Minola.

Terkait nilai ganti rugi yang diminta Keenan dan Rudi, pihak kuasa hukum belum membeberkan rinciannya.

Baca Juga: Lewat video musik, Hey Kamu, Suli Sampaikan Sindiran Tajam

“Nanti saat sidang perdana, akan kami jelaskan lebih detail isi gugatan dan nilai kerugian yang kami tuntut,” tambahnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran hukum di industri musik Tanah Air, khususnya dalam hal hak cipta dan royalti lagu.

Apalagi di era digital saat lagu bisa dikomersialkan lewat berbagai platform, kolaborasi antara pencipta lagu dan penyanyi seharusnya dilakukan secara terbuka dan profesional.

Kini, sorotan publik tertuju pada sidang perdana Vidi Aldiano atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening, apakah bisa menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola hak cipta musik di Indonesia. (***)

Editor : Alfian Yusni
#gugatan hukum #lagu Nuansa Bening #Keenan Nasution #pelanggaran hak cipta #vidi aldiano