LombokPost-Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jemaah.
Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.
Jumlah Bipih itu sama dengan 60 persen dari total BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja yakni Rp 93,4 juta.
Sementara, 40 persen BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta.
Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat yang disepakati oleh Panja ini nantinya akan dibawa ke rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR untuk disepakati. (hiu)