Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Walau Sudah Lulus Seleksi PPPK Tahap II 2024, Peserta Wajib Lakukan Beberapa Hal Ini

Diwan Prima • Rabu, 2 Juli 2025 | 10:22 WIB
Sebanyak 1.607 honorer di Lombok Tengah terima SK pengangkatan PPPK
Sebanyak 1.607 honorer di Lombok Tengah terima SK pengangkatan PPPK

LombokPost - Walau Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi PPPK Tahap II 2024, bukan berarti bisa langsung menjadi pegawai pemerintah.

Masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh para peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II 2024 tersebut.

Sooalnya, jika tidak dipenuhi, ada konsekuensi yang akan diterima oleh para para calon PPPK itu.

Kepala Biro SDM pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menjelaskan, para calon PPPK itu wajib mengunggah sejumlah dokumen.

Sejumlah dokumen itu sebagai kelengkapan berkas yang harus diunggah secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini 8 dokumen yang harus diunggah :
1- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.

3- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.

4- Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

5- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.

6- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.

7- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Sebagai catatan, diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

8- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

Wawan Djunaedi mengatakan, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan walau Kemenag sudah menyatakan lulus, tapi masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan belasan ribu peserta tersebut.

Kamaruddin pun mengingatkan agar para peserta yang dinyatakan lulus seleksi agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Awas, jangan sampai kelewatan. Soalnya,
Kemenag pun membatasi jadwal pemberkasan tersebut dari 1hingga 31 Juli 2025.

"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegasnya.***

Editor : Jelo Sangaji
#Kemenag #2024 #PPPK Tahap II