LombokPost-Mulai 1 Juli 2025, gaji pensiun PNS kini bisa dicairkan melalui kantor pos.
Skema penyaluran baru ini diberlakukan PT Taspen khusus untuk pensiunan yang sebelumnya menerima dana melalui Bank BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS).
Kebijakan tersebut ditetapkan PT Taspen sebagai upaya memperluas akses pelayanan sekaligus meningkatkan keamanan dalam penyaluran dana pensiun.
Perubahan skema ini berlaku secara bertahap dan diawali untuk sekitar 142 ribu pensiunan yang telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Taspen.
Sementara pensiunan yang menerima dana melalui bank lain seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN tetap menggunakan rekening bank masing-masing.
Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya kasus penipuan yang menyasar para pensiunan melalui pesan singkat, tautan palsu, atau aplikasi tidak resmi.
Syarat dan Prosedur Pengambilan
Penerima dana pensiun yang akan mencairkan uang melalui kantor pos perlu membawa dokumen berikut:
- KTP asli
- Surat pemberitahuan dari PT Taspen
- Kartu Taspen
- SK Pensiun
- Kartu Keluarga
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika diwakilkan)
Proses pencairan dilakukan secara langsung di kantor pos terdekat.
Pensiunan cukup mengambil nomor antrean dan menunjukkan dokumen yang diminta. Jika Dokumen lengkap, dilanjutkan dengan tanda tangan penerimaan. Gaji pensiun bisa cair saat itu juga.
Bagi pensiunan yang sudah lanjut usia atau dalam kondisi tidak sehat, petugas kantor pos akan memberikan bantuan khusus.
Baca Juga: Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Akibat Serangan Zionis Israel
Penyaluran Lebih Aman dan Merata
PT Pos Indonesia dipilih sebagai mitra penyalur karena memiliki jaringan luas hingga ke pelosok daerah.
Selain itu, proses verifikasi secara langsung dinilai lebih aman dibandingkan pencairan berbasis daring yang rentan penipuan.
Bagi pensiunan yang belum menerima surat pemberitahuan dari Taspen, disarankan untuk tetap memantau informasi resmi atau menghubungi layanan pelanggan Taspen dan kantor pos terdekat.
Editor : Akbar Sirinawa