Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Beri Stimulus 2026: Iuran JKK-JKM Pekerja Ojol dan Kurir Didiskon 50 Persen

Nurul Hidayati • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:07 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri

LombokPost - Kabar segar bagi para pejuang aspal di awal tahun 2026. Pemerintah resmi memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi, mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir logistik.

Dengan kebijakan ini, beban iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini terpangkas menjadi hanya Rp8.400 per bulan.

Perlindungan Terjangkau untuk Pekerja Mandiri

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa potongan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atas risiko kerja yang tinggi di lapangan namun dengan biaya yang sangat terjangkau.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran seharusnya. Kebijakan ini berlaku bagi pengemudi dan kurir baik yang berbasis aplikasi maupun tidak, serta bagi peserta lama maupun yang baru mendaftar,” ujar Indah.

Detail Manfaat yang Diterima Meskipun iurannya dipotong setengah, manfaat yang diterima oleh para pekerja tetap maksimal:

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): Meliputi biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan tunai, hingga tunjangan cacat akibat kecelakaan saat bekerja.

JKM (Jaminan Kematian): Pemberian uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (sebab alami).

Masa Berlaku dan Syarat Kebijakan diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 dan akan berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Namun, perlu dicatat bahwa diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah dibayarkan atau disubsidi melalui dana APBN atau APBD.

Pemerintah berharap dengan iuran yang hanya seharga "satu gelas kopi" ini, seluruh pekerja transportasi di Indonesia memiliki jaring pengaman sosial yang berkelanjutan saat bekerja di lapangan.

Editor : Kimda Farida
#mandiri #BPU #JKM #JKK #Pekerja