LombokPost-Selebgram Chandrika Chika diciduk petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Selatan di salah satu hotel di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin, 22 April 2024.
Chika, sapaan akrab Chandrika Chika, ditangkap bersama 5 orang temannya setelah mereka kedapatan secara bersama-sama menggunakan barang haram.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Chandrika Chika berhasil mengungkap fakta.
Mantan kekasih Thariq Halilintar itu ternyata menggunakan narkoba sejak sekitar satu tahun belakangan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), pertama kali dia mengenal narkoba sudah satu tahun lebih," kata AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Penggunaan narkoba oleh Chandrika Chika bukan untuk tujuan doping supaya tidak mudah capek dalam bekerja.
Perempuan berusia 20 tahun itu menggunakan narkoba karena pengaruh pergaulan atau pertemanan.
Di mana di lingkungan pertemanannya memang sudah terbiasa menggunakan narkoba.
"Kita sudah tanyakan ke tersangka, tidak ada tujuan khusus untuk. Ini hanya karena pengaruh pergaulan. Menurut mereka merupakan hal yang lumrah (pakai narkoba) dalam pertemanan mereka," jelasnya.
Dalam penangkapan Chandrika Chika dan 5 orang temannya, polisi mengamankan barang bukti berupa liquid ganja yang digunakan pada Vape yang sempat digunakan bersama-sama secara bergantian.
Menurut AKP Rezka, modus penggunaan narkoba oleh Chandrika Chika dkk termasuk modus baru dimana narkoba bisa dibikin cair dan digunakan seperti menggunakan vape. (hiu)
Editor : Prihadi Zoldic