Meski publik mengenal mereka sebagai pasangan yang harmonis, realitas hukum di Pengadilan Agama Bandung menunjukkan jalan yang berbeda.
Peluang Ridwan Kamil untuk rujuk dengan Atalia Praratya akhirnya pupus. Pasangan ini sepakat untuk bercerai setelah menghadiri mediasi yang dipimpin mediator dari Pengadilan Agama Bandung, pada 19 Desember 2025.
Mediasi dilakukan di luar pengadilan (dengan persetujuan hakim) selama kurang lebih 30 menit pada 19 Desember 2025.
Keduanya sepakat untuk tidak saling menuntut harta gono-gini dan berkomitmen penuh untuk mengasuh anak-anak mereka secara bersama-sama (co-parenting).
Kuasa hukum menegaskan bahwa alasan perceraian murni merupakan keinginan bersama dan tidak ada sangkut pautnya dengan isu orang ketiga
Debi Agusfriansa selaku kuasa hukum Atalia mengatakan, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Pertama, keduanya memutuskan untuk berpisah secara baik-baik.
“Kedua, mereka akan tetap saling menghormati satu sama lain dan memutuskan merawat kedua anak mereka bersama-sama,” ujar sang kuasa hukum kepada awak media, pada 19 Desember 2025.
Dalam lanjutan keterangannya, Debi menegaskan, tidak ada dugaan orang ketiga di balik gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya kepada Ridwan Kamil. Sehingga dia memastikan, perceraian itu keinginan kedua belah pihak.
“Kami adalah kuasa hukum yang membuat materi gugatan Ibu Atalia. Sehingga bisa kami pastikan, isi gugatan tidak ada membahas soal pihak ketiga. Perceraian ini murni karena keinginan kedua belah pihak,” imbuh Debi.
Editor : Siti Aeny Maryam