Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPUU DPD RI Gandeng Fakultas Hukum Unram Uji Sahih RUU Pelayanan Publik

Administrator • Senin, 7 Juni 2021 | 11:28 WIB
Anggota DPD RI Ajbar (berpeci) menyerahkan cendera mata kepada Dekan Fakultas Hukum Unram Dr. Hirsanuddin yang disaksikan sejumlah anggota DPD RI di gedung Fakultas Hukum Unram, Kamis (3/6).
Anggota DPD RI Ajbar (berpeci) menyerahkan cendera mata kepada Dekan Fakultas Hukum Unram Dr. Hirsanuddin yang disaksikan sejumlah anggota DPD RI di gedung Fakultas Hukum Unram, Kamis (3/6).
MATARAM-Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram, beberapa waktu lalu.

FGD tersebut terkait uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU  Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah anggota DPD RI, di antaranya Ajbar dan H. Sukisman Azmi yang merupakan wakil dari NTB.

Ajbar mengatakan, perlu ada lembaga yang secara final dan mengikat memutuskan setiap pengaduan terhadap pelayanan publik. Terutama, menyangkut pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik.

Penggantian UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dinilai penting untuk dilakukan guna memenuhi perkembangan dan kebutuhan di tengah masyarakat. Pemenuhan kebutuhan itu karena belum dapat terpenuhi melalui peraturan perundang-undangan terkait dengan pelayanan publik yang sudah berlaku di Indonesia.

Dia menambahkan, tuntutan kebutuhan masyarakat untuk peningkatan pelayanan publik dan perubahan paradigma harus dipenuhi. Meskipun saat ini sudah ada Ombudsman RI yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, bagi dia, itu harus dilakukan secara substansi. Terlebih, saat ini perkembangan teknologi digital, baik karena era revolusi industri 4.0 dan dorongan pandemi Covid-19, menginginkan adanya e-government yang berkualitas.

Persoalan tersebut hanya dapat diselesaikan secara normatif. Dengan demikian, penggantian UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik penting dilakukan. Dia menyebutkan, langkah tersebut perlu agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Salah satu pilihannya, yakni penguatan atau penataan peran lembaga yang dapat mengawal pelayanan publik,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Hukum Unram Dr. Hirsanuddin mengapresiasi langkah DPD RI yang menggandeng perguruan tinggi untuk membahas dan menerima masukan terkait dengan perubahan Undang-undang tersebut. Secara khusus, pihaknya setuju perubahan itu karena ada tuntutan saat ini.

"Kalau undang-undang itu sudah disahkan, tentu semua struktur akan menjadi mudah," tandasnya.

Dia menegaskan, salah satu aspek yang akan turut mengalami perubahan ialah kultur pelayanan terhadap masyarakat. Jika selama ini pelayanan masyarakat masih manual, ke depan akan dilakukan secara elektronik di semua sektor karena ada tuntutan perubahan.
Menurut dia, kultur pelayanan publik masih dengan struktur yang lama. Jika semuanya disahkan, tentu akan memudahkan masyarakat.

Perkembangan teknologi itu diyakini dapat mengubah paradigma pelayanan publik. “Jika dulu manual, sekarang sudah elektronik. Ini akan memudahkan semua," ungkapnya. (tan) Editor : Administrator
#Sukisman Azmy #DPD RI #PPUU DPD RI #Ajbar