LombokPost - Dua pejabat Pemprov NTB akan dinonaktifkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Penonaktifan dua pejabat Pemprov NTB ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan kepegawaian Daerah NTB Tri Budi Prayitno.
Menurut Budi, pembebastugasan kedua pejabat Pemprov NTB ini dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Kedua pejabat Pemprov NTB yang dinonaktifkan ini tengah terjarat kasus dugaan korupsi di mana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kedua pejabat Pemprov NTB yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi ini adalah Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Kepala UPTD Tramena Mawardi Khairi.
Wirajaya Kusuma ditahan atas dugaan korupsi masker Covid 19 sementara Mawardi Khairi ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI).
Kedua pejabat Pemprov NTB ini ditahan Penyidik Polresta Mataram dan Kejaksaan Tinggi NTB dimana kasusnya saat ini masih bergulir.
Penonaktifan dua pejabat Pemprov NTB ini akan dilakukan setelah adanya surat resmi pemberitahuan penahanan dari aparat penegak hukum (APH).
Usai surat penahanan resmi keluar, Pemprov NTB akan segera mengambil tindakan untuk pembebastugasan sementara.
Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi mengatakan Pemprov NTB menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Selain itu Pemprov NTB juga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada dua pejabat Pemprov NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemerintah Provinsi tentu menunggu kepastian mengenai hal ini untuk mengambil sikap lebih lanjut, semuanya dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku," jelas Yusron.
Untuk diketahui, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB ditahan usai menjalani penyidikan di Polresta Mataram sejak Senin, 14 Juli 2025.
Kabiro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma akan ditahan di Polresta Mataram selama 20 hari kedepan.
Sama halnya dengan Kabiro Perekonomian Setda NTB, Kepala UPTD Gili Tramena juga resmi ditahan sejak 14 Juli 2025 sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi NTB.
Editor : Prihadi Zoldic