LombokPost--Guna memperkuat peran paralegal desa dan meningkatkan pemahaman publik terhadap pembaruan hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar serangkaian kegiatan penting di Kabupaten Lombok Utara pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan yang bertajuk "Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III dan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP" ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas DP2KBPMD setempat.
Acara ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk membangun desa sadar hukum melalui pemberdayaan paralegal sebagai ujung tombak layanan hukum dasar.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi P3H Edward James Sinaga, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menekankan bahwa pembinaan paralegal adalah amanat UU Bantuan Hukum.
"Paralegal menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat serta implementasi strategis dari pelatihan, sekaligus salah satu syarat memperoleh legalitas," ujar Edward.
Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi paralegal, yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas mereka dalam memberikan pendampingan hukum hingga ke proses peradilan, sesuai batas kewenangannya.
Edward juga menyoroti momentum penting sosialisasi KUHP Nasional (UU No. 1/2023).
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dari pemidanaan retributif menuju pemidanaan yang rehabilitatif dan restoratif.
"KUHP baru memperkenalkan perluasan asas legalitas yang memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mengatur jenis pidana baru dan pertanggungjawaban korporasi. Sosialisasi ini crucial untuk pemahaman bersama," tambahnya.
Sekretaris DP2KBPMD Lombok Utara Yuni Kurniati Maesarah menyampaikan pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa/kelurahan sebagai sarana mempercepat akses keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Sesi materi dilanjutkan dengan pembekalan teknis oleh PBH Untuk Keadilan, yang mencakup Legal Drafting (penyusunan dokumen hukum) dan Teknik Komunikasi Paralegal.
Kemampuan ini dinilai krusial agar paralegal dapat mendampingi masyarakat secara efektif, menyusun kronologi kasus, serta mengumpulkan data dengan tepat.
Kegiatan puncak berupa pendampingan aktualisasi langsung oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Peserta akan menjalani praktik bantuan hukum nyata dengan bimbingan advokat selama maksimal tiga bulan.
Proses ini menjadi penilaian akhir untuk memperoleh sertifikat kompetensi dan identitas Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), yang akan semakin mengukuhkan legitimasi dan kemampuan paralegal di lapangan.
Komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam memperkuat layanan bantuan hukum inklusif dan membangun ekosistem hukum yang berkeadilan di tingkat desa terus diwujudkan melalui program-program konkret seperti ini, menjangkau masyarakat hingga ke daerah terpencil seperti Lombok Utara.
Editor : Kimda Farida