Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aturan Baru ESDM Pangkas DBH-IUPK NTB

Yuyun Kutari • Sabtu, 6 Juni 2026 | 11:50 WIB
Sekretaris Bappenda NTB M Zuhudy Kadran. (YUYUN/LOMBOK POST)
Sekretaris Bappenda NTB M Zuhudy Kadran. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Proyeksi penerimaan Dana Bagi Hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (DBH-IUPK) dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk tahun buku 2025 dipastikan merosot tajam.

“Ini baru dilakukan rekonsiliasi bersama PT AMNT dan kabupaten/kota. Dari keuntungan bersih, pemprov mendapatkan porsi bagi hasil 1,5 persen atau sekitar 3,3 juta dolar AS,” jelas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran, Kamis (4/6).

Pemprov NTB mencatat realisasi bagi hasil kali ini menyusut hingga hampir separuh, dari potensi yang telah dipasang pada APBD Murni 2026 sebesar Rp 111,9 miliar.

Dengan menggunakan asumsi kurs Rp 17 ribu per dolar AS saat rekonsiliasi dilakukan, nilai DBH-IUPK yang diperoleh Pemprov NTB diperkirakan hanya Rp 57 miliar lebih.

Baca Juga: Realita, Pertumbuhan Ekonomi NTB Masih Bertumpu pada Tambang

Ada dua penyebab utama di balik anjloknya pendapatan daerah tersebut. Faktor pertama dan yang paling berdampak signifikan, terbitnya regulasi baru berupa Surat Edaran (SE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Zuhudy menjelaskan, SE tersebut mengubah total skema dasar penghitungan bagi hasil. Aturan baru ini mempersempit ruang lingkup kalkulasi, di mana bagi hasil hanya boleh dihitung dari keuntungan bersih perusahaan yang memegang IUPK utama saja.

Pembatasan lewat SE Menteri ESDM ini otomatis memangkas hitung-hitungan yang sudah disusun daerah.

Pada rekonsiliasi awal, Pemprov NTB sempat memasukkan seluruh keuntungan dari gurita anak perusahaan PT AMNT, ke dalam komponen bagi hasil.

Seperti PT Amman Mineral Industri (AMIN) yang merupakan anak perusahaan yang berfokus pada pembangunan dan pengelolaan fasilitas pemurnian (smelter) tembaga, serta yang lainnya.

Namun setelah dilakukan pembahasan bersama perusahaan, keuntungan anak usaha tersebut tidak dapat dimasukkan, sebagai dasar perhitungan DBH-IUPK. 

“Keuntungan anak perusahaan tidak bisa dimasukkan ke DBH. Karena itu nilainya turun dari potensi yang kami harapkan,” ungkapnya.

Faktor selanjutnya, penurunan ekspor konsentrat PT AMNT turut berdampak pada berkurangnya DBH-IUPK.

Baca Juga: Pertanian dan Smelter Jadi Penopang Utama Ekonomi NTB di Awal 2026

Pada Oktober 2025, perusahaan memang diizinkan oleh Kementerian ESDM untuk mengekspor konsentrat, karena operasional smelter mengalami gangguan.

Namun, ekspor tersebut dikenakan dengan kuota tertentu hanya 480.000 dry metric ton (dmt). “Produksinya juga menurun. Hasil konsentrat yang dikirim juga menurun. Sehingga tentunya bagi hasil yang diterima juga menurun,” kata Zuhudy.

Meski aktivitas smelter dan hilirisasi telah berjalan, kontribusi dari produk hasil pengolahan tetap tidak mampu menutupi penurunan yang terjadi. “Kita dapat bagian, hanya berkurang,” imbuhnya.

Pemprov NTB bergerak cepat untuk segera mencairkan dana yang ada. Saat ini, PT AMNT tercatat belum menyetorkan dana tersebut karena proses rekonsiliasi angka baru saja rampung disepakati. “Besok (5 Juni, Red) kami akan bersurat meminta penagihan ke PT AMNT,” ujarnya.

Karena mengacu pada tenggat waktu, ketat selama dua pekan ke depan agar dana segar tersebut, bisa segera masuk ke kas daerah. “Deadline-nya 14 hari sejak rekonsiliasi hari ini, jadi sekitar pertengahan Juni, mudah-mudahan bisa cair,” pungkas Zuhudy.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan penurunan penerimaan DBH-IUPK dari PT AMNT, membuat Pemprov NTB menyiapkan strategi penyesuaian anggaran.

Baca Juga: Smelter Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi NTB

Satu sisi, Pemprov NTB berupaya meningkatkan, potensi pendapatan sekaligus menekan belanja yang tidak menjadi prioritas.

Langkah efisiensi akan difokuskan pada sejumlah kegiatan operasional pemerintahan, termasuk perjalanan dinas dan rapat-rapat.

“Tentu kan ada perjalanan dinas dan belanja-belanja lain yang tidak terlalu urjen, semua ini akan dilihat nanti secara komprehensiflah oleh TAPD,” jelasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Dana Bagi Hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (DBH-IUPK) #kementerian esdm #Smelter #PT AMNT #Pemprov NTB