LombokPost – Peta jalan digitalisasi dan pengembangan bisnis syariah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergerak agresif.
Kali ini, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Perseroda tengah bersiap menanggalkan sistem konvensionalnya untuk bermigrasi penuh menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) pada tahun 2026 ini.
Langkah besar ini digodok serius melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Konversi yang ditargetkan rampung dan disahkan oleh DPRD Provinsi NTB pada masa sidang Juli hingga Agustus 2026.
Baca Juga: BPR NTB Salurkan Rp 23,35 Miliar Gaji Ke-13 PPPK
Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah, mengungkapkan proses transisi ini sedang berjalan sesuai linimasa (on progress).
Sebagai langkah pemantapan, jajaran legislatif bersama tim teknis eksekutif bahkan melakukan studi komparasi dengan metode Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) ke salah satu BPR Syariah tersukses di Indonesia di Sumenep, Jawa Timur.
"Perdanya sudah masuk dan sedang kita bahas intensif di Komisi III. Kita memberikan garis bawah pada poin-poin krusial, mulai dari pemenuhan standar modal minimum, model bisnis, hingga penegasan segmen usahanya," ujar politisi yang akrab disapa Bang Yongki ini.
Baca Juga: BPR NTB Berjuang Turunkan NPL dari 14 Persen ke Satu Digit
Akhdiansyah menegaskan, migrasi dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah akan memperluas cakupan bisnis lembaga keuangan ini secara signifikan.
Kendati demikian, agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) pasar dengan BUMD perbankan yang sudah ada, DPRD dan Pemprov NTB sepakat melakukan pembagian klaster nasabah secara tegas.
"Ada pembagian segmen yang jelas agar tidak saling memakan pasar. Kalau Bank NTB Syariah diproyeksikan membidik pasar menengah ke atas, maka BPRS NTB pasca-konversi nanti akan murni fokus menggarap sektor riil dan pelaku usaha mikro di kelas menengah ke bawah. Dengan begitu, kontribusi BUMD terhadap fiskal daerah bisa jauh lebih optimal," urai Akhdiansyah.
Baca Juga: Pemprov Percepat Transformasi BPR NTB Menjadi BPR Syariah
Transformasi ini juga membawa misi memperkuat ekosistem keuangan syariah NTB secara terintegrasi, melengkapi keberadaan Bank NTB Syariah dan PT Jamkrida NTB Syariah yang telah lebih dulu beroperasi secara syariah.
Salah satu lini bisnis baru yang dinilai sangat menggiurkan dan siap dibidik oleh BPRS NTB adalah sektor gadai syariah, yang potensinya ditaksir menembus angka Rp4 triliun di NTB.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, dalam sidang paripurna DPRD NTB menyatakan bahwa pihak eksekutif sangat mengapresiasi masukan legislatif demi memastikan proses konversi ini patuh pada undang-undang perbankan nasional, menerapkan tata kelola terbuka (good governance), serta ditopang oleh kesiapan infrastruktur digital dan core banking system yang andal.
"Harmonisasi dalam ketentuan transisi ini sangat penting untuk menjamin hak dan kewajiban konsumen maupun perusahaan secara hukum. Keberhasilan BPR Syariah ini nantinya tidak hanya diukur dari profitabilitas, melainkan dari sejauh mana perluasan akses pembiayaan inklusif mampu membebaskan masyarakat kecil dari ketergantungan pada rentenir," jelas Abul Chair.
Pemprov NTB selaku pemegang saham mayoritas berkomitmen untuk tidak mengintervensi operasional bisnis BPRS secara berlebihan.
Fokus utama pemerintah adalah membangun pondasi rantai integrasi yang kuat antara Bank NTB Syariah, BPRS, Jamkrida Syariah, koperasi syariah, dan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis kemitraan di Bumi Gora.
Editor : Redaksi Lombok Post Online