Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PBB Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Agar Tak Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

Umar Wirahadi • Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra (tiga dari kanan) di acara pelantikan serentak pengurus DPW dan DPC PBB se-NTB, Senin (15/12).
Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra (tiga dari kanan) di acara pelantikan serentak pengurus DPW dan DPC PBB se-NTB, Senin (15/12).

LombokPost – Partai non parlemen ramai-ramai mendorong penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi serendah-rendahnya.

Partai Bulan Bintang (PBB) misalnya, mendorong batas masuk parlemen menjadi 1 persen dari sebelumnya 4 persen. 

"Ini bukan hanya untuk PBB, tapi untuk semua suara minoritas yang diwakili oleh partai-partai kecil," kata Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra usai melantik secara serentak pengurus DPW dan DPC PBB se-NTB, Senin (15/12). 

Disampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan norma syarat ambang batas parlemen 4 persen.

Hal ini untuk mencegah banyaknya suara rakyat yang terbuang dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi di legislatif.

Tapi sejauh ini, DPR RI dan pemerintah belum menetapkan kembali berapa syarat parliamentary threshold di Pemilu 2029. 

Nah, PBB mengusulkan 1 persen saja. Hal itu dinilai ideal untuk mencegah suara terbuang lebih banyak. Usulan ini juga telah disampaikan ke parpol non parlemen lainnya.

"Saya kira satu persen adalah angka yang adil bagi partai-partai yang dukungannya minoritas. Dan itu sangat mungkin dicapai," papar Gugum. 

 Jika syarat PT 1 persen, sambung dia, pihaknya optimistis PBB bisa kembali menempatkan kadernya di DPR RI.

Pihaknya pun getol menggalang komunikasi politik dengan parpol non parlemen dan para pimpinan parpol besar penghuni Senayan.

Harapannya, dorongan PT menjadi hanya 1 persen bisa diloloskan melalui pembahasan undang-undang di Komisi II DPR RI. 

"Kalau dikabulkan 1 persen, maka PBB sangat optimsitis bisa kembali lagi ke Senayan," ujar pria 37 tahun itu. 

Lebih jauh ia juga mengomentari wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar dikembalikan ke DPRD.

Menurutnya, Pilkada oleh DPRD harus dikaji lebih dalam lagi. Karena dianggap berbenturan atau bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

"Putusan MK yang lalu itu sudah mengecilkan syarat pencalonan kepala daerah. Kemudian tidak ada syarat perolehan kursi," ujar Gugum. 

Meski demikian, sambungnya, PBB tidak ingin secara frontal menolak sistem pilkada tidak langsung atau lewat DPRD.

Hal itu akan terus dikaji mana sistem yang lebih baik untuk kebaikan masyarakat dan kemajuan daerah.

"Prinsipnya hal itu masih kami kaji, mana yang terbaik. Basisnya adalah aspirasi dan dorongan dari suara rakyat," pungkasnya. 

Di pihak lain, parpol non parlemen di NTB mendukung penurunan syarat ambang batas parlemen. Salah satunya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sekretaris Pimpinan Daerah (Pimda) PKN NTB Abdul Hakim mengatakan pembatalan syarat PT 4 persen oleh MK adalah kabar baik bagi parpol-parpol kecil.

"Saya kira keberagaman suara itu memang harus dibuka. Tidak boleh hanya dikuasi oleh partai partai besar saja," kata Hakim.

Dikatakan, parpol besar sangat sulit menampung suara minoritas.

Padahal Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya yang sangat mengakomodir keberagaman.

"Sehingga keberagaman suara juga harus diakomodir untuk kebaikan rakyat sendiri," tegasnya.

Editor : Rury Anjas Andita
#Mahkamah Konstitusi (MK) #parliamentary phreshold #Partai Non Parlemen #dpr ri #Partai Bulan Bintang (PBB)