Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Raperda Bale Mediasi Utamakan Restorative Justice

Umar • Selasa, 19 Mei 2026 | 15:21 WIB
Anggota DPRD NTB Ali Usman Ahim (kiri) dan Syamsul Fikri (kanan) mengatakan Raperda Bale Mediasi mengutamakan restorative justice dan pendekatan musyawarah mufakat.
Anggota DPRD NTB Ali Usman Ahim (kiri) dan Syamsul Fikri (kanan) mengatakan Raperda Bale Mediasi mengutamakan restorative justice dan pendekatan musyawarah mufakat.

LombokPost – DPRD NTB akan memperkuat peran dan fungsi Bale Mediasi melalui revisi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi.

Kasus-kasus perdata dan delik aduan seperti pencemaran nama baik diharapkan selesai melalui pendekatan musyawarah mufakat di Bale Mediasi. 

"Prinsipnya kita ingin mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan konflik di masyarakat," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim, Minggu (17/5).

Baca Juga: Bakesbangpol Optimalkan Peran FKDM dan Bale Mediasi

Disampaikan, tidak semua persoalan hukum harus bermuara di pengadilan. Sengketa perdata dan sengketa pidana kategori dua bisa diselesaikan di Bale Mediasi. Proses ini jauh lebih efektif dan cepat. Proses di Bale Mediasi juga bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat.

 "Kita ingin pihak yang bersengketa menghasilkan kesepakatan untuk perdamaian," ujar Ali.

Bale Mediasi diharapkan menjadi wadah yang efektif dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Ini menjadi lembaga non litigasi yang bertujuan agar berbagai konflik atau perkara ringan tidak perlu dibawa ke jalur hukum yang panjang dan memakan biaya.

Baca Juga: Bale Mediasi NTB Gelar Bimbingan Tehnis Penyusunan Perdes

Tapi menggunakan pendekatan restorative justice. Atau musyawarah mufakat yang berbasis kearifan lokal untuk bisa menciptakan perdamaian atarpihak yang bersengketa. 

"Jadi jangan sedikit-sedikit lapor ke APH. Padahal ini bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat," paparnya.

Dalam raperda diatur tentang proses mediasi dipimpin oleh seorang mediator yang netral. Bisa terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa atau lurah. Serta bisa didampingi oleh aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. 

Baca Juga: Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Pemda Sumbawa Bentuk Bale Mediasi

Nah, jika mediasi berhasil, kesepakatan damai akan dituangkan dalam dokumen tertulis. Apabila diperlukan, dokumen kesepakatan ini bisa didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena perda revisi, kami menargetkan bisa selesai Juli atau Agustus nanti," ungkap Ali Usman. 

Delapan fraksi DPRD NTB mendukung penuh penuntasan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi. Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB Syamsul Fikri mengatakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sangat dibutuhkan. 

Baca Juga: Bale Mediasi Lotim Damaikan Delapan Perselisihan

Perubahan perda ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga non litigasi. Penyelesaian konflik di luar pengadilan adalah langkah alternatif dalam menyelesaikan sengketa secara lebih efisien, cepat, dan berbiaya ringan. 

"Tapi kami mendorong agar ada peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi petugas mediator," kata Fikri. 

Ketua Fraksi PKS DPRD NTB Patompo Adnan meminta pemprov untuk terus mensosialisasikan lembaga Bale Mediasi. Sebab keberadaan lembaga sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar pengadilan belum diketahui luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Bale Mediasi Lotim Tangani 29 Kasus, Utang Piutang Mendominasi

"Bahkan perlu ada integrasi dengan APH untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa," jelas Patompo. (mar/r2)

 

Editor : Kimda Farida
#bale mediasi #DPRD NTB #Restorative Justice #Raperda #konflik