Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Klaim Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Bisa Mencegah Pungli 

Umar • Rabu, 27 Mei 2026 | 13:39 WIB
Gubernur yang diwakili Sekda NTB Abul Chair menyampaikan pandangan terkait lima raperda inisitif dewan dalam rapat paripurna, Senin (25/5). Salah satunya Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah.
Gubernur yang diwakili Sekda NTB Abul Chair menyampaikan pandangan terkait lima raperda inisitif dewan dalam rapat paripurna, Senin (25/5). Salah satunya Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah.

LombokPost – Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah yang dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB menjadi atensi luas.

Regulasi ini ramai menjadi sorotan karena dinilai menjadi celah dalam melegalkan pungutan biaya pendidikan dari masyarakat. 

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda langsung membantah spekulasi itu. Menurutnya, raperda inisiatif DPRD NTB itu bertujuan untuk mengatur supaya ada pengawasan ketat dari publik. Sehingga tidak muncul pungutan liar alias pungli yang memberatkan siswa dari kelompok ekonomi tidak mampu. 

Baca Juga: DPRD Larang Keras Penahanan Ijazah, Sumbangan Pendidikan Bersifat Sukarela dan Tak Mengikat

"Jadi begini, hakikat dari raperda ini supaya supaya ada pengawasan yang jelas. Juga jangan sampai menimbulkan pungli," kata Isvie, usai rapat paripurna, Senin (25/5). 

Disinggung terkait potensi raperda yang melegalkan pungutan, Isvie langsung membantah. Ditegaskan, kehadiran regulasi itu justru untuk mengatur kelompok masyarakat mana saja yang dilarang membayar dan boleh memberikan sumbangan biaya pendidikan.

"Karena kemampuan masyarakat kan berbeda-beda. Tentu arah keuanganya akan diatur dengan baik dan hati-hati," papar Isvie. 

Baca Juga: Pemprov NTB Kebut Raperda Sumbangan Pendidikan, Dijamin Tak Bebani Orang Tua

Terkait adanya potensi penolakan dari masyarakat, Isvie memastikan penyusunan regulasi akan dilakukan secara hati-hati dan terbuka. Pihaknya akan melibatkan semua kalangan. Mulai dari unsur guru, masyarakat atau wali murid, akademisi, hingga pemerhati dunia pendidikan. 

Selain itu, Isvie meminta agar Bapemperda DPRD NTB yang membahas regulasi itu untuk melakukan sosialisasi secara luas. 

Pelibatan publik sangat penting agar pembahasan benar-benar diketahui oleh publik. "Saya pastikan ini akan dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas," imbuh politisi Golkar itu. 

Baca Juga: DPR RI Dorong Kemendikdasmen Segera Revitalisasi Sekolah Ambruk 

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim juga menepis bahwa raperda itu bisa melegalkan pungli di dunia pendidikan. Regulasi itu justru mengatur larangan pemaksaan sumbangan biaya pendidikan oleh sekolah. 

Dalam pasal 28 ada perlindungan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Bahwa sekolah dilarang memungut sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

"Raperda ini bukan melegalkan pungli. Justru kami rumuskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak wajib, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemberiannya," papar Ali Usman. 

Baca Juga: Raperda Inisiatif Dewan, Guru Ngaji di Lobar Bakal Punya Jaminan Sosial

Raperda akan ditekankan pada penguatan mengenai transparsi pengelolaan sumbangan pendidikan. Serta perlu dibuka ruang materi tentang mekanisme pengaduan untuk melaporkan adanya pemaksaan, diskriminasi, penahanan ijazah, atau pembatasan layanan akibat ketidakmampuan siswa memberi

sumbangan. "Maka perlu diatur kriteria siswa yang tidak mampu secara ekonomi. Ini akan disinkronkan dengan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial, Red) di OPD," jelas Ali. 

 

Editor : Kimda Farida
#Sumbangan Dana Pendidikan #DPRD NTB #Sekolah #Raperda #Pungli