LombokPost – Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah tidak membedakan status sekolah negeri dan swasta. Sehingga regulasi ini berlaku untuk jenjang SMA/SMK/MA negeri maupun lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat atau yayasan.
"Jadi raperda ini tidak membedakan sekolah negeri dan swasta. Kan negara kita punya tanggung jawab yang sama terhadap sekolah negeri dan swasta," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim, Kamis (16/7).
Menurutnya, Raperda Sumbangan Dana Pendidikan lebih spesifik mengatur tata cara masyarakat atau pihak lain yang ingin terlibat dan berkontribusi dalam dunia pendidikan. Baik berupa uang, barang atau jasa tanpa ada embel-embel paksanaan.
"Jadi raperda ini adalah pembatas yang tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat paksaan," jelas Ali.
Ia mengklaim bahwa regulasi itu hadir untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) yang menyasar siswa atau orang tuanya.
Pihaknya akan memperluas pelibatan pihak lain. Mulai dari dunia usaha, orang per orang atau stakeholders lainnya dalam ikut memberi sumbangan secara sukarela.
"Justru ini untuk mencegah agar tidak terjadi pungutan liar oleh pengelola sekolah kepada siswa dan orang tua siswa," jelas Ali.
Dengan demikian, DPRD akan segera mengebut pembahasan. Sehingga raperda inisiatif DPRD itu bisa segera disahkan menjadi perda untuk diberlakukan di semua SMA/SMK sederajat di Provinsi NTB.
"Target kami lebih cepat lebih baik. Supaya sekolah juga memiliki payung hukum dan legitimasi untuk menghindari pungutan-pungutan," ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Ditolak Masyarakat, DPRD Ngotot Lanjutkan Pembahasan
Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan Didi Sumardi mengatakan pihaknya akan memperluas pelibatan publik dalam membahas raperda tersebut. Sehingga akan lebih banyak masukan untuk ditampung dalam pembahasan.
"Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan bagi dalam pembahasan," jelas Didi Sumardi.
Ditegaskan, seluruh norma dalam raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Menurutnya, substansi utama Raperda Sumbangan Dana Pendidikan bukan untuk melegalkan pungutan. Tapi memberikan batasan yang tegas terhadap mekanisme sumbangan.
"Namanya sumbangan, tidak boleh ada unsur paksanaan. Tidak boleh ada penentuan jumlah maupun waktu pembayarannya," paparnya.
Baca Juga: Bahas Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Akui Terima Surat Penolakan
Raperda juga mengatur tata kelola sumbangan agar berlangsung secara transparan.
Sekolah wajib menjelaskan secara terperinci penggunaan serta pertanggungjawaban dana kepada publik.
"Harus jelas bagaimana dana itu dikelola, digunakan, dan dipertanggungjawabkan," tegas politisi senior Partai Golkar itu.
Sebelumnya, DPRD menggelar audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB. Ombudsman memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan konstruktif atas materi pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang dibahas DPRD NTB.
Lembaga itu meluruskan definisi "sumbangan" dalam raperda itu yang tidak hanya berupa uang tunai. Tapi bisa juga berupa barang dan jasa.
Ombudsman mendorong perlunya tata cara pengelolaan sumbangan dengan memperluas penggalangan sumbangan.
Sehingga sumbangan pendidikan tidak hanya fokus ke peserta didik atau wali murid. Tapi juga menyasar dunia usaha hingga kelompok masyarakat secara sukarela.
Baca Juga: DPRD Klaim Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Bisa Mencegah Pungli
"Dunia usaha, organisasi masyarakat maupun orang per orang dan stakeholders lainnya boleh saja ikut menyumbang. Tapi harus secara sukarela," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono.
Menurutnya, selama ini sumbangan dana pendidikan menjadi persoalan karena bernuansa pungutan. Nominalnya juga ditentukan.
Bahkan pembayaran sumbangan itu menjadi syarat siswa untuk bisa mengikuti ujian sekolah, mengambil raport atau syarat menerima ijazah.
"Pungutan dan sumbangan itu berbeda. Kalau pungutan kan nggak boleh," papar Dwi.
Ombudsman berharap, mekanisme penarikan sumbangan yang dibahas dalam Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah harus transparan.
Sekolah juga wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Baca Juga: DPRD Larang Keras Penahanan Ijazah, Sumbangan Pendidikan Bersifat Sukarela dan Tak Mengikat
Di sana akan terlihat berapa kekurangan anggaran setelah di-cover melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dana APBD.
Nah, kekurangan itulah yang bisa digalang melalui sumbangan dari masyarakat. Itu akan dijabarkan ke dalam proposal oleh komite sekolah. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan