LombokPost-Isu kelangkaan LPG tiga kilogram alias gas melon mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Lombok Tengah (Loteng).
Sehingga pihaknya meminta dinas yang menjadi leading sektor segera memantau pihak-pihak yang tidak seharusnya menggunakan gas melon.
“Salah satunya dapur MBG, restoran atau rumah makan, ada regulasinya tidak boleh memakai gas LPG (melon), mereka harus pakai gas non subsidi karena dari segi peralatan memasaknya kan sudah beda,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Loteng Lalu Muhammad Akhyar pada wartawan, Kamis (28/8).
Komisi II sendiri belum memastikan turun untuk mengecek. Mereka masih menunggu informasi maupun aduan mengenai pihak yang menggunakan gas melon tidak sesuai peruntukan.
Namun dia meyakini khusus dapur-dapur MBG akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
“Sebab jenis peralatan memasak MBG ini berbeda, secara spesifikasi teknisnya alat ini tidak bisa pakai gas melon,” ucap politisi Golkar ini.
Terpisah, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Loteng Raden Roro Sri Mulyaningsih mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait isu kelangkaan tersebut.
Ia menegaskan distribusi gas subsidi disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) miskin sesuai data yang diusulkan.
“Kami mengusulkan kuota elpiji itu sesuai data yang kami terima dari Dinas Sosial, Dinas Koperasi, dan UMKM untuk UMKM,” katanya.
Ia menjelaskan, gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 1 miliar, serta kelompok masyarakat tertentu seperti petani dan nelayan, sesuai data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Di sisi lain, muncul dugaan penggunaan untuk keperluan dapur program MBG. Kata Ningsih, pihaknya masih mengkaji penggunaan gas subsidi tersebut, apakah dapur MBG bisa atau tidak menggunakan gas melon.
“Karena baru ada MBG ini, jadi soal dapur MBG masuk kategori UMKM atau tidak, kami belum tahu karena belum ada data yang kami terima dari masing-masing dapur,” tambahnya.
Ningsih menyebutkan jatah penggunaan gas subsidi untuk masyarakat umum dibatasi empat sampai delapan tabung per bulan untuk satu KK.
Sementara Loteng hanya mendapat jatah gas melon sebanyak 40 ribu tabung per tahun.
“Dengan adanya larangan tersebut, pemerintah berharap distribusi elpiji lebih tepat sasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tutup mantan Kepala Bidang Perdagangan ini.
Editor : Jelo Sangaji