LombokPost-Puluhan grup kecimol yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (21/10).
Mereka menuntut pemerintah daerah mencabut peraturan desa yang melarang pertunjukan kecimol dan segera menerbitkan regulasi yang melindungi pelaku seni tradisional itu.
“Kami merasa dihalangi menggunakan kecimol akibat lahirnya peraturan desa (perdes) pelarangan kecimol di beberapa desa dan kelurahan,” ungkap Ketua Umum AK-NTB Suhardi usai aksi damai di kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (21/10).
Kecimol sebagai genre musik kontemporer yang populer di berbagai acara adat dan hiburan masyarakat Lombok kini menghadapi tekanan regulasi. AK-NTB menyampaikan beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Pertama, mereka meminta diterbitkannya peraturan daerah (perda) yang mengatur tata cara kesenian di Loteng. Sebab keberadaan perdes di beberapa desa yang melarang pertunjukan kecimol berdampak langsung pada grup-grup di bawah AK-NTB.
“Perdes ini muncul akibat ulah oknum Ale-Ale, kecimol di luar AK-NTB yang membuat video dengan joget erotis beredar di media sosial sehingga memicu kemarahan masyarakat,” terangnya.
Kedua, tuntutan ditujukan kepada Dinas Pariwisata Loteng. AK-NTB menilai dinas gagal menjalankan fungsi sebagai pelindung dan promotor bagi pelaku seni di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Mereka menilai para pelaku seni kecimol kerap diperlakukan sama dengan pelaku seni jalanan dan pedagang keliling yang menggantungkan nasibnya pada belas kasihan.
“Kami meminta pejabat terkait segera meminta maaf karena kami anggap statementnya tendensius dan memojokkan kami yang berdampak berkurangnya peminat kecimol,” kata Suhardi.
Ketiga, mereka meminta Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri segera membuat surat edaran agar desa dan kelurahan menghapus atau merevisi perdes pelarangan kecimol.
Aksi damai dan surat tuntutan tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan DPRD Lombok Tengah untuk segera merespons dan menciptakan kebijakan yang melindungi ruang gerak seniman, bukan membatasinya.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah mengatakan, setelah mendengar tuntutan AK-NTB diketahui ada oknum yang merusak citra mereka, padahal AK-NTB berkomitmen menolak joget erotis.
“Ini yang membuat mereka jadi resah,” cetusnya.
Dalam waktu dekat DPRD Loteng akan berkoordinasi dengan pihak terkait, mengingat ada ketersinggungan mereka terhadap kepala OPD. Untuk perdes, dewan juga akan berkoordinasi dengan kepala desa yang membuat aturan pelarangan kecimol.
“Kami juga perlu mengetahui alasan kades-kades yang membuat perdes ini, Insyaallah akan kita koordinasi,” jelas politisi Golkar ini.
Diketahui DPRD Loteng sedang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kesenian yang sudah masuk dalam propemperda 2026. “Masih cukup panjang prosesnya dari propemperda ke ranperda. Kami minta mereka bersabar, judul ranperdanya saja masih belum pasti,” ucap Ferdi.
Editor : Marthadi