LombokPost-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah masih harus bersabar menerima setoran dari sektor perusahaan daerah. PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah hingga kini belum menyetorkan dividen atau bagian laba bersih perusahaan ke kas daerah.
Tertundanya setoran tersebut bukan disebabkan kondisi keuangan perusahaan. Manajemen PDAM menegaskan secara finansial mereka siap memenuhi kewajiban, namun proses administratif masih menunggu keputusan pimpinan daerah.
“Kami pada prinsipnya siap menyetor dividen tersebut ke Pemkab Loteng. Namun, saat ini kami masih menunggu jawaban resmi dan arahan dari Bapak Bupati terkait mekanisme serta besaran final yang disepakati,” ucap Direktur PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Bambang Supratomo kepada wartawan, Senin (2/2).
Belum adanya jawaban dari Bupati disebut berkaitan dengan pertimbangan strategis. Dividen perusahaan daerah tidak hanya diposisikan sebagai pendapatan murni, tetapi juga dapat dipertimbangkan untuk penyertaan modal guna meningkatkan cakupan layanan air bersih, terutama di wilayah pelosok Gumi Tatas Tuhu Trasna.
“Dalam aturan perdanya setoran deviden maksimal 50 persen dari laba rugi, artinya boleh kurang dari itu, karena kita juga ada pengembangan jaringan air bersih di wilayah yang belum terlayani,” katanya.
Bambang menjelaskan, laba rugi PDAM pada 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya dan mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Dengan capaian tersebut, nilai dividen yang akan disetorkan berpotensi meningkat atau setidaknya sama dengan tahun lalu.
“Tahun lalu sekitar Rp 150 hingga Rp 200 juta, dari hasil audit keuangan kami mengalami progress cukup baik dari sisi laba rugi,” cetus dia.
Terpisah, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri memberikan sinyal tidak ingin terburu-buru dalam memberikan persetujuan. Ia menegaskan pemkab masih melakukan pendalaman terhadap laporan keuangan yang disampaikan manajemen PDAM.
Ia menekankan, evaluasi penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebutuhan investasi internal PDAM, serta memastikan kewajiban dividen tidak berdampak pada kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Kita akan evaluasi dulu, berapa besaram setoran dividen, nanti,” singkatnya.
Editor : Akbar Sirinawa