LombokPost - Pemkab Lombok Tengah (Loteng) menanggapi tudingan adanya permainan di balik penyusunan regulasi daerah. Tudingan ini muncul setelah Pasal 37 dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sempat memuat rencana pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penertiban Ritel Modern.
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri memastikan draf yang memicu polemik itu belum final. Ia membantah tuduhan yang menyebut pasal penghapusan penertiban ritel modern itu merupakan pasal titipan dari pihak tertentu.
“Belum final itu, ah tidak ada (permainan),” singkatnya kepada wartawan, Rabu (8/7).
Baca Juga: Ranperda Insentif Investasi Terancam Molor
Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Loteng Dalilah membantah tudingan adanya permainan antara pemerintah daerah dan pihak ritel modern. Saat ini, pasal itu akan dibahas bersama untuk dikeluarkan dari draf pembahasan. Sebab, dinilai tidak selaras dengan substansi regulasi yang sedang digodok.
“Kita keluarkan, tidak dibahas, terpisah sendiri karena ranperda ini berbicara tentang insentif,” tegas Dalilah.
Ia juga menyayangkan tuduhan sepihak kepada pemerintah daerah mengenai dugaan permainan di balik kemunculan pasal itu. Dalilah meminta pihak-pihak yang menyampaikan rumor untuk membuktikannya secara sah.
“Tunjukkan saja kalau itu permainan. Kalau tidak bisa, ya jangan menuduh,” cetusnya.
Menurut Dalilah, draf ranperda yang sempat memicu polemik di legislatif itu belum final. Proses penyusunan dan perancangan dokumen hukumnya saat ini masih berjalan di Bagian Hukum Setda Loteng. Draf itu juga terus disinkronkan bersama Pansus II DPRD Loteng.
Secara umum, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dirancang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menarik investor besar, khususnya di kawasan KEK Mandalika. Salah satu poin utamanya rencana pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PBB-P2, PBG, dan BPHTB hingga nol persen selama tiga tahun bagi perusahaan baru.
“Hal-hal yang kurang ini sedang kita diskusikan. Besok pagi akan kita finalkan, seperti apa legal drafting termasuk jawaban yang diminta pansus kepada kita,” ujar Dalilah.
Menanggapi pertanyaan dewan soal kriteria penerima insentif, Dalilah menjelaskan aturan itu merupakan turunan dari peraturan pemerintah. Kriteria yang dinilai meliputi penyerapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, hingga industri pionir. Namun, investor tidak wajib memenuhi seluruh kriteria untuk mendapatkan insentif.
Baca Juga: Pemkab Loteng Tak Tegas Hadapi Alfamart
Saat ini, pemda tengah menggodok cakupan perda ini akan berlaku menyeluruh atau khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Meski menuai kekhawatiran dari legislatif atas hilangnya potensi pendapatan daerah, Dalilah menyebut formulasi ini masih dihitung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Tetapi kan hilang satu, harapannya bertambah pada PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Digratiskan selama dua atau tiga tahun, tapi kemudian di tahun ketiga ya bayar,” terangnya.
Melalui regulasi ini, Pemkab Loteng juga ingin menunjukkan komitmen dan kontribusi nyata kepada pemerintah pusat dalam mendukung iklim investasi daerah.
Baca Juga: DPRD Loteng Sentil Tata Kelola Aset
“Insentif berupa pelayanan sudah kita berikan, namun dari sisi insentif fiskal juga perlu regulasi,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa