LombokPost-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus berupaya merampungkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan sporadik jual beli tanah yang menjerat Kades Sekongkang Bawah Sudirman.
’’Pelimpahan tahap pertama sudah kita lakukan. Sekarang kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi,’’ kata Kasatreskrim Polres KSB Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja.
Jika tidak ada halangan, lanjut dia, penyidik akan berupaya merampungkan kasus ini paling telat akhir November ini.
’’Target kita November ini sudah tuntas. Mudah-mudahan tidak ada halangan,’’ jelasnya.
Dia menegaskan, dalam kasus OTT penerbitan sporadik tanah tersangkanya masih satu orang. ’’Tersangkanya sementara ini baru oknum kades itu sendiri,’’ sebut dia.
Saat pengembangan, diketahui tindakan seperti ini bukan hanya dilakukan terhadap satu orang. Hanya saja, polisi belum melakukan pendalaman lebih lanjut. ’’Kita masih fokus untuk kasus OTT dulu, agar ini bisa segera tuntas,’’ tandasnya.
Diketahui, Sudirman ditangkap dalam operasi tangkap tangan di lapangan Voli Jereweh, KSB, Oktober lalu. Dari tangannya diamankan uang tunai Rp 40 juta.
Uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi, sebab sebelum tertangkap oknum ini berencana akan berangkat ke Mataram. Namun belum sempat menikmati uang hasil korupsinya, kades tersebut lebih dulu dijebloskan ke penjara. (far/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post