Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tidak Diizinkan Undang Kecimol, Warga Jerian Rusak Kantor Desa Greneng Lotim

Kimda Farida • Kamis, 30 Mei 2024 | 11:24 WIB
EMOSI: Warga Dusun Jerian, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur (Lotim) terlibat keributan di kantor desa setempat, Rabu (29/5).
EMOSI: Warga Dusun Jerian, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur (Lotim) terlibat keributan di kantor desa setempat, Rabu (29/5).

LombokPost-- Puluhan Warga Dusun Jerian, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur (Lotim) terlibat keributan di kantor desa setempat.

Hal ini diduga karena tidak diizinkannya salah seorang warga menyewa orkes jalanan (kecimol) untuk hiburan pesta. 

"Berdasarkan informasi yang saya terima, ada warga yang akan begawe (pesta) kemudian akan menyewa ale-ale. Tetapi yang akan datang bukan ale-ale tapi malah kecimol," terang Camat Sakra Timur Muhsin, Rabu (29/5). 

Diceritakan, sebelumnya warga tersebut meminta izin di Polsek Sakra Timur untuk menyewa ale-ale.

Sebab di desa Gereneng hiburan yang dibolehkan masuk hanya ale-ale dan gendang beleq.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Gereneng.

Namun setalah mendapatkan surat izin dari polsek dan desa, warga tersebut malah menyewa Kecimol dengan harga Rp 12 juta.

Mengetahui hal tersebut kepala dusun (Kadus) Jerian mendatangi pemilik kecimol untuk memberitahu bahwa di Desa Gereneng sudah memiliki Perdes yang melarang Kecimol. 

"Nah dari informasinya juga,  sebelumnya ada warga yang begawe tapi diizinkan menyewa kecimol. Makanya warga merasa kasus tersebut pilih kasih," imbuhnya.

Warga Jerian mendesak kades setempat untuk memecat kadus Jerian dari jabatannya.

Muhsin menegaskan, pemecatan kadus atau perangkat desa tidak bisa dilakukan begitu saja.

Meski hal itu ada merupakan wewenang kepala desa.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama kadus meninggal dunia, mengundurkan diri dan melanggar hukum.

Pelanggaran hukum juga harus bisa dibuktikan. 

"Nanti kita akan lakukan mediasi di kantor camat atau di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)," katanya.

Sementara itu Kapolsek Sakra Timur Iptu Samsuri menyampaikan aksi unjuk demonstrasi tersebut terjadi secara spontanitas dan tidak ada izin dari kepolisian untuk melakukan aksi.

Keributan itu terjadi karena warga Jerian menuntut agar kadus setempat dipecat karena dituding banyak melanggar aturan.

"Mohon maaf persolan ini bukan semata-mata karena kecimol. Itu sebagai alasan saja," ujarnya.

Diakui kapolsek, sebelumnya memang izin untuk menyewa kesenian khas Lombok sudah ada.

Setalah surat rekomendasi tersebut dibawa oleh Babinkantibmas kepada pihak keluarga, ternyata izin itu berbeda dengan hiburan yang diundang.

Izin yang dikeluarkan adalah izin menyewa ale-ale namun pihak keluarga ingin mendatangkan kecimol.

Pihaknya dalam mengeluarkan izin tetap tegak lurus dengan Perdes atau awiq-awiq yang ada di desa. Saat kerusuhan terjadi, kadus tersebut tidak sedang di tempat.

Kerusuhan melibatkan masyarakat yang pro dan kontra terhadap Perdes. 

"Yang ribut itu masyarakat yang pro dan yang kontra. Kalau kadus tersebut saat itu sedang tidak ada di sana," katanya.

Keributan antar warga mengakibatkan fasilitas di kantor desa rusak diamuk masa.

Jendela kantor desa dilempari dengan batu dan kursi. (par/r11)

Editor : Kimda Farida
#Polres Lotim #kecimol #demo warga