Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Serahkan Santunan Manfaat Program Sebesar Rp 700 Juta

Supardi/Bapak Qila • Jumat, 13 Februari 2026 | 06:00 WIB
Dinas Ketenagakerjaan bersam Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim saat menyerahkan santunan manfaat kepada keluarga peserta
Dinas Ketenagakerjaan bersam Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim saat menyerahkan santunan manfaat kepada keluarga peserta

LombokPost- BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur (Lotim) kembali menyerahkan santunan manfaat program kepada enam penerima manfaat, dengan total yang dibayarkan mencapai Rp 700 juta, untuk Petani, Guru, pedagang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur.

"Total yang kita bayarkan Rp 700 juta lebih, untuk guru, pekerja migran, kemudian ada petani dan para pedagang hingga PMI," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim Yohan Firmansyah, Kamis (12/2).

Yohan menyebut, hari ini masyarakat setempat juga tengah melakukan acara budaya Roah 1001 dulang tembolak beak. Momentum itu dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan sosialisaai itu diharapkan masyarakat dapat memahami program BPJS ketenagakerjaan. Terlebih tahun 2026 ini, ada peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden, terkait kebijakan stimulus ekonomi. Di mana adanya penyesuaian iuran, untuk iuran kecelakaan kerja dan kematian.

"Ini berlaku per 2026. Pertama sektor bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri di sektor transportasi. Berlaku sejak bulan Januari tahun 2026 sampai dengan Maret tahun 2027," beber Yohan.

Sedangkan untuk segmen, mulai dari nelayan, pedagang, tukang ojek, petani dan lainnya. Penyesuaian iuran ini berlaku per April 2026 sampai dengan Desember 2026. Kebijakan penyesuaian iuran ini diharapkan seluruh masyarakat bergotong-royong untuk mendaftarkan secara mandiri.

Ditegaskan dengan penyesuaian ini, satu peserta yang mendaftar dapat mencover dua orang. Sementara iurannya tetap Rp 16.800, namun jika hanya satu orang saja, maka iurannya hanya Rp 8.400.

"Kalau dia hanya mendaftarkan satu orang, pastinya hanya Rp 8.400. Semua segmen pekerja bisa masuk," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyerahkan satuan kepada PMI, yang sebelumnya berangkat secara formal. Mengingat setiap pekerja migran yang berangkat secara formal, langsung menjadi peserta BPJS.

Ia mengimbau seluruh pekerja migran untuk berangkat secara formal atau secara legal untuk memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Tadi satu PMI kita serahkan santunan sebesar Rp 154 juta. Dengan rincian Rp 85 juta merupakan santunan Kematian, di negara penempatan dan sisanya adalah manfaat beasiswa satu orang anak yang ditinggalkan, " tutupnya. 

Editor : Rury Anjas Andita
#jaminan kerja dan kematian #BPJS #BPJS Ketenagakerjaan #PMI #Lotim