Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Lotim Temui BKN, Perjuangkan Nasib PPPK Paro Waktu

Supardi • Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:17 WIB
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin.
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin.

LombokPost-Bupati Lombok Timur (Lotim) Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim M Juaini Taofik menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Pertemuan itu untuk memperjuangkan PPPK paro waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Kita tengah mengupayakan transformasi PPPK paro untuk menjadi PPPK penuh waktu dengan berkonsultasi langsung dengan Kepala BKN terkait, mudah-mudahan berjalan dengan baik,” terang Juaini, Jumat (17/7).

Juaini mengatakan, jumlah PPPK paro waktu di Lotim mencapai 10.998 orang.

Jumlah itu menempatkan Lotim pada urutan ketujuh secara nasional. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan.

Baca Juga: Dana BOS Kini Bisa Bayar Honor PPPK di NTB, Berlaku hingga Desember 2026

Namun, sejauh ini Pemkab Lotim mampu mengakomodasi PPPK paro waktu tanpa menimbulkan gejolak.

Kepala BKN juga mengapresiasi Pemkab Lotim karena mampu mengayomi PPPK paro waktu.

“Kaitan dengan transisi ke PPPK penuh waktu, nantinya akan dirumuskan BKN untuk jumlah atau kuota bagi Lotim, berdasarkan kriteria, celah fiskal dan faktor lainnya,” katanya.

Pemkab Lotim masih menunggu BKN menetapkan kriteria prioritas.

Namun, faktor usia akan menjadi salah satu perhatian.

Pertimbangan itu untuk memberikan keadilan kepada PPPK yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Gebrakan Baru! Wali Kota Mohan Kerahkan PPPK Mataram Jadi Agen Bansos ke Rumah-Rumah Warga

“Kalau memang bobot utamanya terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paro waktu menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

Di tengah efisiensi anggaran, Pemkab Lotim juga berkomitmen mengupayakan tenaga honorer non-database menjadi PPPK paro waktu.

Pemkab tidak memutus hubungan kerja atau merumahkan mereka, kecuali yang mengundurkan diri atau melakukan tindakan indisipliner.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Lotim Yulian Ugi Lusianto menyampaikan, sebanyak 58 dari 10.998 PPPK paro waktu di Lotim diberhentikan.

 “Saat ini ada 58 yang sudah kita ajukan surat pemberhentiannya dan sudah ditandatangani,” jelas Ugi.

Baca Juga: BKPSDM Mataram Antisipasi Kekosongan PPPK Paro Waktu

Dari 58 orang itu, sebanyak 30 orang diberhentikan setelah dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu pada program Sekolah Rakyat.

Sebanyak 12 orang mengundurkan diri, 10 orang melakukan tindakan indisipliner, dan enam orang meninggal dunia. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
PPPK paro waktu PPPK ASN Honorer BKN