LombokPost - Aktivis LSM di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang menjadi tersangka kasus Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dibebaskan Selasa (18/6).
Pria berinisial WA sempat ditahan di Polres KLU selama satu bulan lebih.
Kasatreskrim Polres KLU AKP Punguan Hutahaean mengizinkan pengampunan terhadap WA.
Baca Juga: Polres KLU Resmi Tahan Aktivis LSM Lombok Utara WA
Aktivis LSM ini sudah menghirup udara bebas setelah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
Dia menjelaskan proses mediasi sudah berlangsung beberapa waktu lalu.
Antara pelapor dengan WA sudah ada pertemuan. Dari sinilah muncul kesepakatan damai.
Baca Juga: Kasus ITE Jerat Aktivis LSM KLU, Kuasa Hukum WA Sebut Banyak Kejanggalan
”Sehingga yang bersangkutan dibebaskan langsung,” jelasnya.
Pelapor dalam kasus ITE ini adalah Anggota DPRD NTB Sudirsah Sujanto. Tersangka berinisial WA ini melaporkan pencemaran nama baik melalui postingan di media sosial (medsos).
Ilyas Husein selaku kuasa hukum WA mengatakan, kecuali bersyukur kliennya sudah dibebaskan.
Menurutnya, proses hingga penyimpanan tersebut sudah sesuai harapan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Aktivis LSM Lombok Utara Tersangka Kasus ITE
”Tentu kami menyampaikan ucapan terima kasih. Ini sudah berjalan sesuai harapan kita semua,” katanya.
Dia mengaku, tim kuasa hukum sudah beberapa kali bertemu dengan pelapor. Hingga akhirnya kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus hukum tersebut melalui proses damai.
”Tentunya dengan semangat yang sama, yaitu untuk kemajuan Lombok Utara,” ujarnya.
Ilyas Husein menjelaskan kemajuan Lombok Utara lebih penting dari segalanya.
Tentunya dengan sama-sama menciptakan iklim yang kondusif.
”Kita ingin melihat KLU maju dengan kebersamaan dan kekompakan,” tutupnya.
Seperti yang diketahui, dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan anggota DPRD NTB Sudirsah Sujanto.
Kasus ini bermula saat Sudirsah sebagai Tim Kampanye Calon Bupati Najmul-Kusmalahadi ketika itu, berpidato dan naik di mimbar sebuah masjid.
WA kemudian membuat postingan di medsos, di mana dia mempersoalkan Sudirsah yang notabene umat non muslim, memasuki masjid.
Karena merasa nama baik dicemarkan, Sudirsah menempuh upaya hukum dengan melaporkan WA dan beberapa orang yang memiliki postingan serupa. (bib/r8)
Editor : Kimda Farida