Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemda Diminta Tunggu Keputusan Presiden, Terkait Kebijakan WFH

Lombok Post Online • Jumat, 27 Maret 2026 | 14:10 WIB

 

Benni Irwan (DOK JPG)
Benni Irwan (DOK JPG)
 

LombokPost - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov Jawa Timur (Jatim) menunda penerapan kebijakan work from home (WFH).

Penundaan itu berlaku hingga terbit keputusan resmi dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan Kamis (26/3).

Benni menjelaskan, Kemendagri telah menerima informasi terkait kebijakan WFH yang akan dberlakukan Jatim tiap Rabu mulai awal April. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

’’Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Pemda Jawa Timur untuk menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah (pusat, Red),” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika Keputusan Presiden terkait WFH sudah ada, Kemendagri akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemda. SE itu mengatur pelaksanaan WFH yang tujuannya menghemat energi.

Sebagaimana diberitakan, Pemprov Jatim resmi memberlakukan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan itu berlaku setiap Rabu mulai awal April.

Payung Hukum Sudah Ada

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, rencana Flexible Working Arrangement (FWA) masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi antara kementerian dan lembaga terkait. Khususnya mengenai berbagai opsi kebijakan, termasuk penerapan WFH satu hari dalam sepekan.

“Dalam waktu dekat akan disampaikan kebijakannya terkait FWA di lingkup ASN ini,” ujarnya pada Jawa Pos, Kamis (26/3).

Kendati demikian, Ave, sapaan Averrouce, mengungkapkan bahwa sejatinya pemerintah telah memiliki regulasi yang memungkinkan fleksibilitas tersebut. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

“Melalui kedua regulasi ini, Pejabat Pembina Kepegawaian/pimpinan instansi pusat dan daerah memiliki ruang untuk mengatur pola kerja yang adaptif, baik dari sisi lokasi maupun waktu, sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga terus mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk digitalisasi proses kerja dan layanan publik.

Perkembangan ini menjadi salah satu enabler penting yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara lebih fleksibel, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Namun demikian, Ave menekankan, implementasinya tetap perlu disesuaikan dengan tingkat kesiapan sistem dan karakteristik layanan di masing-masing instansi.

’’Dengan demikian, apabila nantinya opsi seperti WFH satu hari dalam sepekan diterapkan, pendekatannya cenderung bersifat fleksibel dan kontekstual. Bukan kebijakan yang kaku dan seragam, serta tidak serta-merta dikaitkan dengan mekanisme sanksi,” paparnya.

Menurutnya, penyesuaian akan sangat bergantung pada karakteristik tugas dan peran, kesiapan sarana dan prasarana, serta jenis layanan yang diberikan, terutama dengan mempertimbangkan sektor-sektor yang bersifat esensial. (mia/rya/ian/oni/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#ASN #presiden #Pemda #WFH #Kemendagri