
LombokPost – Penataan kawasan pantai di Gili Trawangan segera dilakukan. Yaitu penertiban terhadap tempat usaha yang dibangun di sempadan pantai. Namun, di tengah penertiban tersebut, pemerintah daerah memastikan aktivitas usaha masyarakat tetap mendapat ruang.
Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra mengatakan sebanyak 189 objek telah terdata menjadi sasaran penataan.
Tahapan awal akan dilakukan melalui penerbitan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada pelaku usaha yang bangunannya dinilai belum sesuai ketentuan.
Baca Juga: DPRD KLU Ingatkan Pemda Agar Belanja Daerah Tepat Sasaran
Penerbitan surat peringatan tersebut diperkirakan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, dengan rentang waktu keseluruhan maksimal sekitar 15 hari.
Setelah tahapan itu rampung, pemerintah akan melanjutkan proses penataan kawasan pantai.
Dia menegaskan, penataan bukan semata-mata berorientasi pada pembongkaran atau penertiban bangunan.
Pemerintah ingin mengatur kembali pemanfaatan kawasan pantai agar lebih tertib.
Dalam konsep yang tengah disiapkan, pelaku usaha tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan pantai.
Namun, fasilitas yang ditempatkan di bibir pantai akan diatur sesuai ketentuan, termasuk jenis dan jumlahnya.
“Jadi pantai ini dibuat rapi. Ada jenis-jenis yang boleh ditempatkan di pantai, seperti sunbed, meja, kursi dan payung. Itu pun nanti diberikan kuota khusus bagi para pengusaha,” jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




