Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Mataram Telusuri Aset Terpidana Korupsi Dana KUR BRI Ayu Wayan Kartika

nur cahaya • Kamis, 20 Maret 2025 | 10:12 WIB

 

Harun Alrasyid
Harun Alrasyid

LombokPost-Terpidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Roek, Ampenan Ida Ayu Wayan Kartika belum juga ditemukan. Istri oknum polisi yang bertugas di Polda NTB ini masih diburu. 

Jaksa juga masih menelusuri aset terpidana untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara. "Asetnya sudah kita tracing. Belum kita dapatkan sepenuhnya," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid. 

Dari hasil temuan di lapangan, ada beberapa aset yang ditemukan. Tetapi, munculnya aset tersebut merupakan harta gono gini dengan suaminya. "Kita dengar di lapangan malah terpidana ini terjerat banyak hutang," kata dia. 

Pada perkara tersebut, Wayan Kartika sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram 8 tahun 6 bulan penjara. 

Baca Juga: Garosero Bongkar Bukti Kim Soo Hyun Ajak Mendiang Kim Sae Ron Berkomunikasi via Telegram

Selain itu, dia dibebankan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Apabila tidak diganti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan. 

Pada perkara tersebut, Wayan Kartika yang paling besar dibebankan membayar kerugian negara jika dibandingkan terdakwa lain. Seperti, Kepala BRI Unit Kebon Roek Samudya Aria Kusuma dan mantan Mantri BRI Unit Kebon Roek, Sahabudin. 

Mereka berdua sudah divonis masing-masing 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Dalam putusan, hakim membebankan Samudya Aria Kusuma untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta. Sementara Sahabudin sebesar Rp 35 juta. 

Baca Juga: Lima Tips Memilih Mesin Cuci untuk di Rumah Promo Elektronik Ramadhan 2025 di Blibli

Namun, keduanya sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, sehingga hakim menyatakan uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti. "Ya satu terdakwa yang sudah kita tetapkan DPO ini saja yang belum kembalikan," kata dia. 

Menurut Harun, tujuan utama mengusut kasus korupsi adalah memulihkan kerugian negara. Sehingga, dalam setiap penanganan korupsi harus dilakukan tracing aset. "Kami juga sudah periksa suaminya yang jadi polisi itu. Kita tanyakan mengenai asetnya," beber Harun. 

Diketahui, dalam kasus ini Ida Ayu Wayan Kartika bertugas mengumpulkan calon penerima sebanyak 112 orang. Akan tetapi, calon penerima yang dikumpulkan itu orang yang tidak memiliki usaha. Seharusnya, KUR itu disalurkan ke para pelaku UMKM. 

Sedangkan terdakwa Samudya sebagai Kepala Unit BRI Kebon Roek tidak selektif terhadap hasil analisis Sahabudin, mantri perbankan yang melakukan survei dan uji kelayakan terhadap para penerima dana KUR mikro 112 debitur.

Baca Juga: Lima Tips Memilih Mesin Cuci untuk di Rumah Promo Elektronik Ramadhan 2025 di Blibli

Sahabudin bersama-sama dengan Wayan Kartika telah memanipulasi data 112 debitur yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana KUR mikro. Sehingga hakim menyatakan terdakwa Samudya tidak menjalankan prinsip kehati-hatian saat menyetujui pencairan dana KUR mikro untuk 112 debitur.

Akibat adanya perbuatan Samudya tersebut, muncul kerugian keuangan negara yang sebagian besar telah dinikmati oleh Wayan Kartika. Hakim turut menyatakan bahwa  Samudya terbukti dalam persidangan menerima kiriman uang kan senilai Rp 166 juta dari Wayan Kartika.

Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke Wayan Kartika Rp 80 juta. Sisanya telah dikembalikan ke BRI Cabang Mataram Rp 86 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Mataram. 

Baca Juga: Sidak Ritel Pangan, BBPOM Mataram Temukan Produk Rusak dan Kemasan Penyok

Begitu juga dengan Sahabudin yang terbukti menerima kiriman uang dari Kartika senilai Rp 35 juta. Uang tersebut juga telah dikembalikan Sahabudin secara bertahap dan menjadi kelengkapan alat bukti sitaan di kejaksaan. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pemulihan #polda #kerugian #pengadilan negeri #Polisi #KUR #NTB #oknum