Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Subhan Sebut Uang Mengalir ke Oknum Jaksa, Kejati NTB: Tak Ada Kami Temukan Transaksi Itu

Suharli Harli • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:55 WIB
SIDANG: Terdakwa Subhan sedang berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Kurniadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)
SIDANG: Terdakwa Subhan sedang berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Kurniadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)

LombokPost-Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa belum ada penetapan tersangka. Namun gambaran calon tersangka sudah mengerucut. 

"Saya tahu arahnya siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasti klien saya (Subhan) juga masuk radar itu (tersangka)," kata Penasihat Hukum Subhan, Kurniadi.

Hingga saat ini rekening Subhan sudah diblokir pihak penyidik. Selain itu, penyidik juga sudah mengecek data transaksi Subhan. "Data transaksi klien saya ini juga ada mengalir ke sejumlah oknum jaksa," kata dia. 

Saat ini, dia masih melakukan list terhadap oknum jaksa yang disebut menerima aliran uang tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melapor ke Kejagung. "Oknum jaksa yang menerima itu akan saya laporkan. Saya sedang susun surat dengan tujuan ke Kejagung," tegasnya. 

Baca Juga: Transaksi di Rekening Subhan Capai Miliaran, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

Surat pengaduan tersebut bakal ditembuskan ke Komisi III DPR RI, lanjut dia, sehingga kasus ini bisa terbuka dan dilakukan proses penyidikan secara transparan dan kredibel. "Kalau mau usut kasus harus tuntas juga. Jangan ada tebang pilih," kritiknya. 

Menurut Kurniadi, pernyataan jaksa yang menyebut ada transaksi miliaran rupiah pada rekening Subhan merupakan hal yang wajar. "Yang dihitung jaksa hingga menemukan transaksi miliaran rupiah merupakan kalkulasi selama satu tahun. Bukan sekal transaksi nilainya miliaran rupiah," tuturnya. 

Dia mencontohkan transaksi di rekeningnya. Jika dikalkulasi setahun, transaksi bisa mencapai Rp 500 juta. Terhitung untuk membayar operasional kantor, pajak mobil, dan kebutuhan sandang pangan keluarga. "Jadi itu hal yang wajar," jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Subhan Segera Diadili, Jaksa Siapkan Dakwaan

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menegaskan, penanganan kasus gratifikasi dan TPPU masih berjalan. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada," kata dia. 

Ditanya mengenai transaksi Subhan dengan oknum jaksa, Zulkifli menegaskan tidak menemukan adanya uang mengalir ke oknum jaksa. "Tidak ada kami temukan transaksi itu," bantahnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#gratifikasi #Kejati NTB #TPPU #terima uang #Oknum Jaksa