LombokPost - KPK kembalikan Toyota Alphard yang sempat disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Langkah ini jadi sorotan publik karena mobil mewah itu ternyata bukan milik pribadi Noel.
KPK kembalikan Toyota Alphard setelah penyidik memastikan bahwa mobil tersebut hanyalah kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang disewa untuk mendukung tugas Noel saat menjabat sebagai wamenaker.
“Penyidik memutuskan mengembalikan satu unit Toyota Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL karena terbukti tidak terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK.
Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dari Kemenaker yang mengungkap bahwa Alphard Kemenaker tersebut memang disewa khusus untuk menunjang operasional Noel.
“Mobil itu bukan milik pribadi Noel, melainkan kendaraan sewa untuk operasional wakil menteri,” tegas Budi.
Pengembalian Toyota Alphard Immanuel Ebenezer ini menjadi bukti KPK bekerja profesional dan proporsional.
Setiap aset yang disita, kata Budi, akan diuji dulu keterkaitannya dengan perkara.
Jika tidak ada kaitan dengan dugaan korupsi, langsung dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Ini menunjukkan bahwa aset yang disita adalah aset yang benar-benar terkait hasil tindak pidana korupsi. Kalau tidak, ya dikembalikan,” ujar Budi.
Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi K3
Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer mencuat sejak 22 Agustus 2025.
KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker.
Pada hari penetapan tersangka, Noel bahkan sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun harapan itu pupus karena Presiden langsung mencopotnya dari jabatan Wamenaker.
Berikut daftar 11 tersangka kasus tersebut:
1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
5. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan
7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Kemenaker)
8. Supriadi (Koordinator Kemenaker)
9. Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
10. Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
11. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker).
32 Kendaraan Disita, Hanya 4 Milik Noel
Dalam proses penyidikan, KPK menyita 32 kendaraan terkait perkara ini.
Dari jumlah itu, hanya empat unit yang terbukti milik pribadi Noel, yaitu Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus.
Pengembalian Toyota Alphard Kemenaker ini sekaligus meluruskan opini publik yang sempat mengira mobil tersebut bagian dari aset pribadi Noel. (***)
Editor : Alfian Yusni